Blok Offshore North West Java (ONWJ) yang dioperasikan PT Pertamina Hulu Energi menjadi blok pertama yang menggunakan skema gross split.

JAKARTA – Rencana pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk kembali memoles skema kontrak bagi hasil gross split dari sisi perpajakan dinilai tidak akan berdampak signifikan secara luas terhadap iklim investasi minyak dan gas secara keseluruhan.

Pri Agung Rakhmanto, Pengamat Migas dari Universitas Trisakti, mengatakan dalam implementasinya perbaikan dari sisi pajak berupa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) memang bisa memberikan nilai plus bagi skema terbaru, namun tidak berarti akan langsung berdampak pada iklim investasi. Apalagi banyak aspek yang harus dipertimbangkan dalam indstri migas.

“Kalau berhasil ya akan membantu gross split. Tapi kalau untuk iklim investasi keseluruhan ya belum, karena banyak faktor lain,” kata Pri kepada Dunia Energi, Senin (28/1).

Faktor lain yang berpengaruh terhadap iklim investasi antara lain, sisi perizanan dan administrasi yang masih menumpuk, baik dari sisi pemerintah pusat juga daerah. Apalagi pengurusan tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian ESDM, namun juga kementerian lainnya.

Selain itu, sisi regulasi tidak akan mudah untuk merealisasikan perubahan pemberlakuan PBB bagi kontraktor lantaran ada pengaturan khusus perpajakan.

Menurut Pri, undang-undang perpajakan dan undang-undang migas memiliki posisi yang berbeda dan tidak ada lex specialis untuk pajak migas.

“Maksudnya tentu baik, tapi pemberian insentif pajak kan tidak bisa bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku. Tapi, ya silahkan saja dilakukan,” papar Pri.

Arcandra Tahar, Wakil Menteri ESDM, sebelumnya mengatakan Kementerian ESDM tengah menegosiasikan perubahan nilai PBB yang biasa dikenakan terhadap kontraktor yang telah berproduksi dan menggunakan skema kontrak gross split kepada Kementerian Keuangan.

Apabila negosiasi selesai dan direstui Kemenkeu, maka perlakukan pajak pada skema gross split akan menjadi lebih baik bagi kontraktor yang mengelola blok yang sudah berproduksi. “Ini pembahasan ESDM sama Kemenkeu. Perbaikan ini untuk yang blok eksploitasi,” kata Arcandra.(RI)