JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan formula baru patokan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi kemasan 3 kg untuk tahun anggaran 2019. Dalam formula baru harga patokan LPG tabung 3 kg ditetapkan berdasarkan Harga Indeks Pasar Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kg (HIP LPG Tabung 3 Kg) yang berlaku pada bulan yang bersangkutan ditambah biaya distribusi (termasuk penanganan) dan margin.

Harga patokan LPG tabung 3 kg ditetapkan 103,85% HIP LPG Tabung 3 Kg + US$ 50,11/MT + Rp 1.879,00/kg, serta digunakan sebagai dasar perhitungan harga patokan untuk setiap kilogram LPG tabung 3 kg.

Formula baru ini sendiri terbaru dalam 2 tahun terakhir, karena pada 2018 formula LPG mengikuti formula pada 2017 yaitu HIP LPG 3kg + US$ 84/MT + 3,64% HIP LPG 3kg + Rp 1.950/kg.

Berdasarkan data pemerintah yang diperoleh Dunia Energi, adanya formula baru harga LPG ini turut serta memberikan dampak terhadap jumlah subsidi yang harus dibayarkan oleh pemerintah kepada PT Pertamina (Persero).

Jika meggunakan formula harga LPG yang lama maka subsidi yang harus dibayarkan ke Pertamina sebesar Rp 75,22 triliun sementara dengan formula baru terjadi penurunan jumlah subsidi yang harus dibayar menjadi sebesar Rp 70,929 triliun atau turun sekitar 5,7%.

Ditetapkan pula, harga patokan LPG tabung 3 kg ini, diberlakukan untuk volume kebutuhan LPG tabung 3 kg tahun anggaran 2019 sebanyak 6.978.000 MT.

Dalam hal Anggaran Pendapatan Belanja Negara tahun 2019 menetapkan besaran subsidi menggunakan volume yang berbeda, maka volume tersebut akan disesuaikan.

Apabila diperlukan, harga patokan LPG tabung 3 kg dapat dilakukan evaluasi sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan realisasi faktor yang mempengaruhi penyediaan dan pendistribusian LPG tabung 3 kg.

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2019.(Ri)