JAKARTA – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ternyata telah menerbitkan aturan baru terkait dengan Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yakni Peraturan Menteri (Permen) ESDM N0 35 Tahun 2021.

Salah satu poin menarik dalam aturan ini adalah adanya keistimewaan yang diberikan oleh pemerintah kepada PT Pertamina (Persero) dalam lelang WK Migas. Dalam pasal 42 disebutkan bahwa PT Pertamina (Persero) memperoleh keistimewaan dalam Penawaran Langsung Wilayah Kerja dan privilege penawaran Partisipasi Interes 15% dari pemenang lelang WK atau blok migas. Jadi apabila ada perusahaan lain yang memenangkan lelang maka Pertamina melalui anak usahanya juga bisa langsung menawarkan pengambilalihan hak partisipasi kepada perusahaan tersebut (pemenang lelang) sebesar 15%.

Dalam pasal 42 huruf a disebutkan PT Pertamina (Persero) menyampaikan surat pernyataan minat (expression of interest) kepada BU atau BUT pemenang lelang paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tanggal pengumuman pemenang lelang.

Kemudian pasal 42 huruf b menyebutkan, dalam hal PT Pertamina (Persero) tidak menyampaikan surat pernyataan minat (expression of interest) dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf a, privilege tidak berlaku.

Pertamina juga diwajibkan membahas alih hak partisipasi dengan badan usaha pemenang lelang blok migas secara business to business.

Pada pasal 42 huruf c disebutkan Pelaksanaan penawaran partisipasi interes 15% (lima belas persen) dilakukan berdasarkan prinsip kelaziman bisnis antara PT Pertamina (Persero) dengan BU atau BUT pemenang lelang paling lama dalam waktu 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali paling lama 6 (enam) bulan. (RI)