JAKARTA – PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) boleh bernafas lega, pasalnya PHM menjadi operator pertama yang mendapatkan fasilitas insentif tambahan dari pemerintah dalam pengelolaan blok Mahakam. Arifin Tasrif, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengungkapkan pemerintah telah resmi menetapkan perubahan kontrak Blok Mahakam dengan menambahkan insentif fiskal yang dibutuhkan. Dengan penambahan fiskal tersebut diharapkan Blok Mahakam bisa berproduksi optimal hingga masa kontrak PHM berakhir.

“Ini merupakan paket insentif pertama yang diberikan kepada blok migas di Indonesia dalam tahap produksi. Persetujuan paket insentif ini akan memungkinkan PHM untuk mengerjakan proyek pengembangan yang tertunda, memaksimalkan pemulihan sumber daya, dan menjamin kelangsungan bisnis dan operasi Blok Mahakam hingga akhir kontrak pada 2037,” kata Arifin disela Oil and Gas Investment Day, Rabu (17/6).

Menurut Arifin, paket insentif yang diberikan kepada PHM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2017. Beberapa insentif yang diberikan misalnya, relaksasi First Tranche Petroleum (FTP), investment credit, hingga depresiasi yang dipercepat. “Fasilitas PPN yang tidak ditagih dan pengurangan land building tax (Pajak Bumi dan Bangunan/PBB) untuk kegiatan bawah permukaan, serta pembebasan biaya sewa penggunaan Barang Milik Negara (BMN),” ungkap Arifin.

Dwi Soetjipto, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), menyambut positif insentif yang telah resmi diberikan oleh pemerintah kepada PHM untuk pengelolaan Blok Mahakam. Ini menjadi bukti pemerintah mendengarkan para pelaku usaha yang  membutuhkan insentif demi keberlangsungan produksi migas nasional. Amandemen PSC blok Mahakam ini berlaku pada 1 Januari 2021.

“Dengan paket insentif ini PHM bisa mengeksekusi proyek yang sebelumnya dianggap marjinal dan keberlangsungan produksi Blok Mahakam yang bisa menopang berbagai kebutuhan untuk power, petrokimia dan berbagai industri hilir di Kalimantan Timur,” kata Dwi.(RI)