JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia (PTFI) masih dibahas dan hingga kini belum ada keputusan final.

Arifin Tasrif, Menteri ESDM, menyatakan pada prinsipnya berdasarkan aturan yang ada memang dimungkinkan suatu perusahaan diberikan perpanjangan kontrak, namun harus memenuhi syarat serta ada kepastian pengelolaan tambang.

“Industri tambang yang terintegrasi dengan proses pengolahan sampai juga hilir itu sudah ada aturannya bisa manjang dengan periode tertentu, tentu saja setiap hasil perpanjangan itu harus bisa memberikan benefit yang lebih besar kepada pemerintah dan itu yang akan dirumuskan,” jelas Arifin ditemui di Kementerian ESDM, Rabu (31/5).

Pemerintah kata Arifin juga memungkinkan menambah kepemilikan porsi saham Freeport jika memang nanti perpanjangan kontrak diberikan. Namun itu semua masih belum menjadi keputusan final dan masih dalam pembahasan.

Saat ini pemerintah juga masih melakukan kajian terhadap regulasi yang bakal digunakan sebagai dasar hukum pemberian perpanjangan kontrak setelah 2041.

“Nanti mungkin kita akan lihat, ada rencana divestasi lagi berapa persen, itu cara itu kan diberikan kalau udah keputusan untuk kita ini, sekarang kan lagi diurus administrasinya, peraturanya sedang kita proses, sejalan itu negosiasi berjalan,” ungkap Arifin.