Ekonomi nasional berada dalam fase ketidakstabilan akibat berbagai tekanan domestik dan global. Sebagaimana dilaporkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani baru-baru ini, ketika penerimaan pajak menurun dan kebijakan efisiensi anggaran diterapkan secara ketat, dampaknya terasa di tengah masyarakat. Perputaran ekonomi pun melambat.

Memang banyak sektor kegiatan ekonomi yang terdampak dan butuh perhatian dari seluruh elemen bangsa untuk membantu dan mendongkrak pertumbuhannya, dan salah satu sektor yang cukup besar pengaruhnya adalah di sektor minyak dan gas (Migas).

Sektor migas selain aktivitas produksi secara langsung, juga dapat membantu meningkat industri dalam negeri dengan menggunakan barang produk dalam negeri, yang pada akhirnya akan meningkatkan nilai ekonomi di sektor MIGAS ini, termasuk penyerapan tenaga kerja yang lebih banyak.

Sektor energi merupakan modal pembangunan untuk penciptaan pertumbuhan ekonomi melalui sektor industri dan sektor konsumsi. Sektor energi didukung perundangan dan peraturan yang berlaku, sudah banyak peraturan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah dan sampai sekarang masih berlaku yang diperundangkan untuk mendukung pertumbuhan industri dalam negeri.

Peraturan peraturan tersebut misalnya PP nomor 29 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, Peraturan Menteri ESDM nomor 15 tahun 2013 tentang Penggunaan Produk dalam negeri pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, Peraturan Menteri ESDM nomor 17 tahun 2018 tentang impor barang operasi untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, dan peraturan peraturan lain di Kementerian dan lembaga pemerintah yang lain yang bertujuan untuk mendukung pertumbuhan Industri dalam negeri.

Dengan adanya peraturan peraturan ini terlihat jelas niat pemerintah untuk memajukan Industri di negara kita, hanya saja selama ini masih saja terjadi pelanggaran pelanggaran terhadap peraturan peraturan yang berlaku oleh pihak pihak yang berhubungan dengan pemberlakuan peraturan tersebut.

Demikian juga di sektor migas, sudah banyak pihak yang menjalankan peraturan penggunaan produk dalam negeri dengan baik, tetapi tetap ada saja pihak pihak tertentu yang tetap melakukan pelanggaran terhadap peraturan tersebut sehingga merugikan negara dan industri dalam negeri.
Sebagai bagian dari capaian target penurunan emisi karbon di sektor migas, terdapat satu proyek migas yang sedang dalam tahap pelaksanaan adalah Proyek Tangguh UCC (Ubadari, CCUS dan Compression) yang diumumkan oleh BP Indonesia dengan nilai proyek sebesar US$7 miliar atau setara dengan Rp 111,3 triliun.

Dengan nilai proyek yang sangat besar ini, tentunya harapan kita dapat memberikan manfaat semaksimal mungkin bagi negara dan rakyat kita. Kita semua berharap nilai ekonominya akan mengalir seluas luasnya di dalam negeri kita ini, dan salah satunya adalah dengan menggunakan barang produk dalam negeri.Dan dalam hal ini tugas Pemerintah (Kementerian ESDM (Dirjen Migas dan SKK Migas), Kementerian Perindustrian, Kementerian perdagangan dan Lembaga Lembaga pemerintah lainnya) untuk memastikan proyek ini berjalan sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku di negara kita ini.

Demi memaksimalkan manfaat dari proyek ini untuk negara kita, pemerintah wajib melakukan pengawasan dari awal proyek ini berlangsung, untuk memastikan tidak terjadi kecurangan kecurangan yang dilakukan oleh pihak pihak yang berkepentingan dengan melanggar peraturan peraturan yang berlaku.

Dengan pengawasan yang baik dari pemerintah dari awal berjalannya proyek ini, maka sesuai dengan peraturan yang berlaku Barang produk dalam negeri akan terpakai secara maksimal dan tidak terjadi lagi impor barang yang sudah dapat dihasilkan di dalam negeri.

Dengan pengawasan yang ketat dan penegasan mengenai peraturan yang berlaku ini kepada semua pihak yang berkepentingan, harapan kita jangan sampai terjadi lagi pelanggaran pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku dan tidak ada lagi pihak yang mengaku tidak tahu tentang peraturan peraturan ini.

Dan, ketegasan dari pihak pemerintah sebagai regulator dalam menjalankan peraturan akan memberikan efek jera kepada pihak pelanggar, sehingga dimasa yang akan datang tata kelola migas menjadi lebih baik lagi.