KEPALA Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Agung Pribadi dan Kepala Divisi Program dan Komunikasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Whisnu Perbawa Taher tampak gelisah. Untuk menghilangkan ketegangan, mereka menyapa beberapa tamu yang selesai makan malam yang disajikan di salah satu sudut ruangan di lantai 9 Gedung City Plaza, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (16/4) malam.

Wajar jika  saat itu Agung dan Whisnu degdegan. Maklum, hingga pukul delapan malam, Wakil Menteri ESDM  Arcandra Tahar bersama Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto dan Kepala Badan Pengatur Hilir Migas Fanshurullah Asa belum juga sampai di tempat itu. Padahal, para pejabat itu bersama Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi akan bertemu para pemimpin redaksi media massa. Dalam forum yang diberi label “Bincang Santai” itu Wamen dan tiga pejabat terkait akan menyampaikan isu seputar subsektor minyak dan gas bumi.

Selidik punya selidik, seperti diberitakan Dunia-Energi, keterlambatan Arcandra dan dua pejabat di sektor migas itu rupanya karena mereka tengah mengikuti rapat kerja dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat. Diprediksi rapat kerja Komisi Energi DPR yang juga dihadiri Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya itu bisa tuntas selepas Magrib, nyatanya rapat yang membahas kasus tercemarnya teluk Balikpapan dari paparan minyak yang keluar dari pipa milik Pertamina, molor. Alhasil, demi “menenangkan” para pemimpin redaksi dan perwakilan media yang telah berkumpul, panitia akhirnya menggiring para tamu untuk memasuki ruangan berukuran sekitar 800 meter persegi.

Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi didapuk jadi narasumber sementara. Mengenakan kemaja putih lengan panjang dan celana hitam, Amien duduk di kursi tengah dari lima kursi warna hijau yang sengaja diletakkan menghadap beberapa meja bundar berikut kursinya. Di samping kiri Amin, ikut mendampingi Sekretaris SKK Migas Arief Setiawan Handoko. Arief saat itu bertindak sebagai pemandu jalannya acara “Bincang Santai” yang juga dihadiri Wakil Kepala SKK Migas Sukandar dan beberapa pejabat SKK Migas.

Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi (kanan) mendampingi Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar (tengah) dan Dirjen Migas Djoko Siswanto (kiri) saat bertemu para pemimpin redaksi di Jakarta, Senin (16/4) (Foto: A Tatan Agus Rst/DE)

Amien memulai “Bincang Santai” dengan langsung menjelaskan delapan wilayah kerja habis kontrak pada 2018. Berbeda dengan keputusan Kementerian ESDM sebelumnya yang menyatakan bahwa Pertamina diminta untuk bermitra dengan partner eksisting di blok terminasi, Amien dengan lantang menyebutkan bahwa seluruh blok terminasi 2018 diberikan 100% kepada Pertamina. “Kalau mitra lama ingin bekerja sama kembali dengan Pertamina, silakan melalui mekanisme B to B,” ujarnya.

Namun, bukan soal delapan wilayah kerja terminasi tahun ini yang 100% diberikan ke Pertamina, informasi menarik dari Amien. Justru, pernyataan Amien yang menjawab pertanyaan Dunia-Energi yang membuat audiens yang hadir pada malam itu sedikit terkejut. Dengan tegas, saat itu, mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menyebutkan bahwa Menteri ESDM Ignasius Jonan memutuskan lapangan unitisasi Sukowati yang berada di Wilayah Kerja Tuban, Jawa Timur dikembalikan kepada PT Pertamina EP, salah satu anak usaha PT Pertamina (Persero). Tak hanya pengelolaan lapangan Sukowati, fasilitas Mudi dan Cintana Tomas yang berada di WK Tuban juga diberikan kepada Pertamina EP.

“Penyelesaian dokumennya belum selesai. Jadi Sukowati sudah diberitahukan SKK Mugas kembali ke Pertamina EP. SKK Migas juga sudah beritahukan ke Pertamina EP, tapi masih sibuk dokumentasi delapan WK terminasi. Jadi, suratnya tunggu dulu,” kata Amien.

Menurut Amien, status kontrak Sukowati adalah kontrak bagi hasil dengan skema Cost Recovery dan bukan Gross Split. “Sesuai kontrak hingga 2034, kontraknya masih cost recovery. Pertamina EP kan mengelola lapangan migas di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Menanggapi pernyataan Amien, secara terpisah, Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam mengatakan, SKK Migas dengan Pertamina memiliki pandangan yang sama. Pasalnya, pengelolaan Sukowati oleh Pertamina EP akan memudahkan pengoperasian lapangan Mudi. Apalagi, lanjut Alam, untuk lapangan Mudi sudah ada rencana Plan of Further Development (POFD), termasuk rencana CO2 EOR. Hanya saja, menurut Alam, saat itu, dia belum tahu ada surat dari ESDM mengenai perubahan tersebut. SKK Migas sudah mengirimkan rekomendasi kepada ESDM, tapi keputusannya ada di ESDM. (Dunia Energi, 16/4).

“Rebutan” hak pengelolaan lapangan Unitisasi Sukowati sejatinya berawal dari hasrat Pertamina EP mengelola ladang minyak yang berkontribusi cukup besar untuk WK Tuban. Pertamina EP bahkan jauh-jauh hari, sebelum berakhirnya kontrak WK Tuban pada 28 Februari 2018, sudah mengajukan usulan kepada SKK Migas untuk dapat mengoperasikan lapangan Sukowati sendiri.

Puncaknya berupa pertemuan khusus para pihak di WK Tuban, yaitu Pertamina EP, Joint Operating Body (JOB) Pertamina-PetroChina East Java, dan Ditjen Migas Kementerian ESDM. Pertemuan digelar pada 27 Februari 2018 dipimpin oleh Sekretaris Ditjen Migas Susyanto. Pertemuan ini merupakan tindanlanjut pembahasan Surat Kepala SKK Migas Nomor SRT-0712/SKKMA0000/2017/S1 tanggal 17 November 2017 perihal Permohonan Persetujuan Perubahan Operator Lapangan Unitiasi Sukowati.

Catatan Rapat bertitel “Pembahasan Pengelolaan Unitisasi Lapangan Sukowati di Wilayah Kerja Tuban dan Wilayah Kerja Pertamina EP” yang diteken oleh Susyanto, menyimpulkan empat hal.

Pertama, kontrak kerja sama wilayah kerja Tuban berakhir pada 28 Februari 2018. Dengan demikian, berakhir pula perjanjian unitisasi lapangan Sukowati antara Pertamina EP, PT Pertamian Hulu Energi East Java, dan PT Pertamina Hulu Eenrgi Tuban, dan Petrochina International Java Ltd.

Kedua, sebelum ditandatanganinya kontrak kerja sama wilayah kerja Tuban yang baru, pemerintah menetapkan pengelolaan sementara kepada kontraktor eksisting selama enam bukan terhitung sejak 1 Maret 2018 atau sampai dengan ditandatanganinya kontrak kerja sama wilayah kerja Tuban (mana yang terjadi lebih dulu).

Ketiga, menanggapi surat Kepala SKK Migas untuk permohonan persetujuan perubahan operator lapangan unitisasi Sukowati, Fasilitas Produksi CPA Mudi, dan FSO Cinta Natomas pasca 28 Februari 2018 dengan mempertimbangkan bahwa (i) pengelola definitif wilayah kera Tuban belum diptusukan, (ii) merujuk risalah rapat tanggal 28 April 2017 perihal Pembahasan POD Fase 6 Lapangan Sukowati antara JOB PPEJ (Pertamina EP, PHE, dan PCI) dan SKK Migas yang pada intinya menggambarkan:

A. Original Oil in Place (OOIP) statik lapangan Sukowati sebesar 297 MMSTB.

B. Dengan menggunakan model tiga dimensi (3D) yang disepakati dan batas wilayah kerja, OOIP wilayah kerja Pertamina EP sebesar 274,42 MMSTB dan wilayah kerja Tuban sebesar 21,93 MMSTB.

C. Kumulatif produksi lapangan Sukowati per 31 Januari 2018 sebear 114,6 MMSTB terdiri atas kumulatif produksi wilayah kerja Pertamina EP sebesar 91,7 MMSTB dan kumulatif produksi wiilayah kerja Tuban 22,9 MMSTB.

Merujuk butir B dan C, menurut dokumen tersebut, kumulatif produksi wilayah kerja Tuban telah lebih besar dari OOIP wilayah kerja Tuban.

“Terhadap permohonan sebagaimana yang diajukan melalui surat kepala SKK Migas, pada saat ini hanya dapat dipertimbangkan untuk ditetapkan operatorship lapangan Sukowati kepada Pertamina EP pascaberakhirnya perjanjian unitisasi Sukowati,” tulis Susyanto seperti dikutip dalam Catatan Rapat.

Mengingat proses pembahasan wilayah kerja Tuban merupakan bagian dari pembahasan Tim Evaluasi Delapan Wilayah Kerja yang telah dibentuk Menteri, tulis Susyanto, untuk permohonan perubahan operator sebagaimana dimaksud dalam surat Kepala SKK Migas, agar Direktur Hulu (Pertamina) dapta menghadap Bapak Menteri.

Kebelumterangan status operator lapangan Sukowati makin menguat setelah pada 13 April 2018 ada pertemuan pembahasan operasional Sukowati di Tuban, Jawa Timur. Belasan pejabat dari Pertamina EP dan JOB PPEJ serta wakil dari SKK Migas hadir dalam pertemuan tersebut. Sumber Dunia-Energi yang mengetahui jalannya pertemuan tersebut membisikkan, pertemuan itu dihadiri wakil dari Pertamina EP, wakil dari JOB PPEJ, dan wakil dari SKK Migas.

Mengutip Dunia-Energi,  ada lima poin yang disampaikan perwakilan Pertamina EP dalam negosiasi tersebut.

Pertama, kontrak KKKS WK Tuban sudah berakhir pada 28 Februari 2018 sehingga angka alokasi produksi setelah tanggal 28 Februari 2018 adalah menjadi milik Pertamina EP 100%.

Kedua, JOB PPEJ agar dapat merevisi angka produksi OT yang mana pada 28 Februari 2018 JOB PPEJ masih memasukkan PEP 80% dan JOB PPEJ 20% menjadi PEP 100% dan JOB PPEJ 0%.

Ketiga, selisih angka operasi (CPA Mudi) dan SOT (FSO) cukup tinggi dan data empat bulan t4rakhir menunjukkan peningkatan, mohon konfirmasi dari PPEJ.

Keempat, untuk men-speed up program kerja sumuran di Sukowati, Pertamina EP akan melakukan moving rig PDSI Ideco 350 HP milik PT Pertamina Drilling Service Indonesia (PDSI) ke Sukowati pada kesempatan pertama.

Kelima, Pertamina EP mengharapkan agar ada kesepakatan bersama para pihak selama masa pengelolaan sementara sampai surat penunjukan PSC yang baru terbit.

Di sisi lain, wakil dari JOB PPEJ juga menyampaikan beberapa pandangannya, antara lain.
Pertama, persetujuan rencana kerja dan anggaran JOB PPEJ pada 2018 didasarkan pada asumsi bahwa perjanjian unitiasi lapangan Sukowati selama masa pengelolaan sementara menggunakan ketentuan yang sama dengan perjanjian unitisasi lapangan Sukowati sebelumnya.

Kedua, program water shut off SKW-11 dan 20 yang sedianya deprogram di WP&B 2019 akan dimajukan ke 2018.

Ketiga, Sumur SKW-28 direncanakan convert menggunakan ESP Kap 750 setelah perawatan sumur SKW 14 dan SKW 27.

Keempat, JOB PPEJ meminta Pertamina EP mengundang PDSI untuk klarifikasi spesifiksai rig ke JOB PPEJ.

Kelima, Akan dilakukan inspeksi bersama terhadap rig PDSI Ideco 350 HP dari Pertamina EP paralel persetujuan OpCom para pihak.

Adapun wakil SKK Migas dalam pertemuan itu hanya menyampaikan dua informasi penting. Pertama, kelangsungan operasi WK Tuban Merujuk Surat Menteri ESDM No 1662/17/MEM/2018 tangal 21 Februari 2018 perihal Pengelolaan Wilayah Kerja Tuban Setelah Tanggal 28 Februari 2018. Kedua, Dalam rangka memenuhi target produksi WP&B yang telah disetujui, SKK Migas akan mengundang PPEJ dengan menyertakan para OpCom Unitiasi, yaitu Direktur Operasi Pertamina EP, Direktur Operasi Pertamina Hulu Energi, Vice President Legal & SCM PetroChina Indonesia (tidak diwakilkan) tentatif pada 18/19 April 2018.

Menurut rencana beberapa hal penting dibahas dalam pertemuan tersebut, yaitu soal isu unitisasi,cash call, sumber daya manusia yang belum ada kejelasan. Selain itu juga dibicarakan soal assurance terhadap pencapaian target produksi.

Beleid Baru

Di tengah informasi baru bahwa Pertamina EP akan mengelola 100% delapan WK terminasi, muncul Keputusan Menteri ESDM Nomor 1793-K/12/MEM/2018 tentang Penetapan Bentuk dan Ketentuan-Ketentuan Pokok (Terms and Conditions) Kontrak Kerja Sama Pada Wilayah Kerja yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya Tahun 2018 tertanggal 13 April 2018.

Dalam lampiran Kepmen tersebut, khusus WK Tuban, Menteri ESDM Ignasius Jonan memberikan klausul sebagai berikut. Luas WK Tuban adalah 1.493 km2 dengan kontrak bagi hasil gross split. Selain itu, kontraktor dinyatakan pula bahwa WK Tuban adalah PT Pertamina Hulu Energi Tuban East Java sebagai operator dengan partisipasi interes 100%. Jangka waktu kontrak selama 20 tahun terhitung sejak tanggal efektif kontrak bagi hasil gross split. Relingquishment sebesar 3% pada tahun kontrak keenam dari total area yang ada.

Beleid itu juga menyebutkan, split lapangan eksisting (base split dan komponen variabel) untuk bagian pemerintah minyak sebesar 44% dan kontraktor 56% dan gas 39% untuk pemerintah dan 61% untuk kontraktor. Sementara untuk domestic market obligation sebesar 25% dari bagian kontraktor untuk minyak dan gas sesuai Ketetapan Menteri ESDM. Adapun DMO Price sebesar 100% ICP untuk minyak dan gas sesuai gas sales agreement. “Bonus tandatangan sebesar US$ 5 juta,” tulis Jonan dalam beleid tersebut.

Di luar itu, lampiran beleid ini juga menyebutkan komitmen pasti tiga tahun pertama WK Tuban. Pada tahun pertama, operator akan melakukan studi GGRP eksplorasi US$ 150 ribu, studi GGRP eksploitasi US$ 180 ribu, well service 10 sumur US$ 3 juta, dan tiga paket perawatan fasilitas US$ 2,1 juta.

Pada tahap kedua, survei seismik tiga dimensi 90 km2 sebesar US$ 8,5 juta, well service 20 sumur sebear US$ 1,2 juta, dan tiga paket perawatan fasilias US$ 2,1 juta. Terakhir, pada tahap ketiga adalah pmboran eksplorasi 1 sumur US$ 16 juta, well service 20 sumur US$1,2 juta, tiga paket perawatan fasilitas US$ 1,2 juta, pemboran eksploitasi dua sumur US% 5,4 juta, dan workover US$ 300 ribu.

Adakah penerbitan Kepmen ESDM 13 April 2018 ini “mengunci” harapan manajemen Pertamina EP dan juga keinginan PT Pertamina (Persero) agar lapangan unitiasi Sukowati dikelola oleh Pertamina EP? Bukankah SKK Migas dan Dirjen Migas Djoko Siswanto sebelumnya juga sudah mengonfirmasi bahwa Sukowati akan dikelola oleh Pertamina EP?

Perjalanan masih panjang. Pertemuan sehari-dua hari ke depan, sebelum delapan wilayah kerja terminasi diteken—kabarnya– pada Jumat pekan ini—masih dapat mengubah segalanya.  Dua anak usaha Pertamina itu masih akan beradu gengsi dalam merebut pengelolaan Sukowati.# (DR)