JAKARTA — Pemerintah menegaskan kenaikan royalti sektor mineral dan batu bara (minerba) masih dalam tahap sosialisasi dan belum menjadi keputusan pemerintah. Informasi tentang hitung-hitungan kenaikan royalti sudah tersebar sejak Akhir pekan lalu.

Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menegaskan rencana setiap penyusunan regulasi baru selalu diawali dengan proses exercise dan sosialisasi guna mendapatkan masukan dari pelaku usaha maupun publik sebelum ditetapkan menjadi kebijakan resmi.

“Setiap peraturan yang akan kita buat diawali dengan exercise dan sosialisasi untuk mendapatkan feedback dari pelaku. Dan selama beberapa hari ini feedback-nya sudah ada,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Senin (11/5).

Ia mengatakan pemerintah terbuka terhadap berbagai tanggapan yang masuk, termasuk dari kalangan pengusaha minerba. Karena itu, formulasi kebijakan masih dapat berubah sesuai hasil evaluasi.

“Ketika ada tanggapan yang mungkin kurang pas atau tidak, maka harus kita membangun formulasi baru. Saya sebagai Menteri ESDM akan melakukan evaluasi itu,” katanya.

Bahlil menegaskan materi yang disampaikan dalam sosialisasi sebelumnya belum menjadi aturan resmi dan masih sebatas uji publik. Pemerintah juga belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait rencana tersebut.

“Sekali lagi saya katakan bahwa apa yang disosialisasikan itu bukan keputusan. Itu baru istilahnya uji publik. Ada masukan apa, nanti kita revisi,” ujarnya.

Menurut dia, pemerintah ingin memastikan kebijakan yang nantinya diterapkan mampu memberikan manfaat bagi negara tanpa membebani dunia usaha.

“Maka ini saya pikir saya akan pending untuk membangun formulasi yang baik yang saling menguntungkan. Negara untung, tapi juga pengusaha harus untung,” kata Bahlil.

Ia menambahkan, pemerintah masih mencari formulasi ideal terkait potensi penyesuaian royalti maupun pungutan ekspor sektor minerba agar penerimaan negara tetap optimal namun iklim investasi tetap terjaga.

“Yang tidak boleh merugikan pengusaha, tapi juga pendapatan negara bisa kita optimalkan,” katanya.

Bahlil kembali menegaskan bahwa konsep yang sempat dipaparkan dalam sosialisasi belum resmi Peraturan Pemerintah dan belum akan diterapkan sebelum ada kesepakatan yang menguntungkan semua pihak.

“Saya umumkan bahwa sosialisasi kemarin dilakukan oleh teman-teman itu adalah sesuatu konsep yang belum menjadi bagian dari PP dan itu belum diterapkan. Dan itu tidak akan diterapkan sebelum kita melakukan exercise yang saling menguntungkan,” tegasnya. (RI)