JAKARTA – Industri hulu migas Indonesia mencetak sejarah baru dengan ditandatanganinya perjanjian kerjasama pengelolaan sumur minyak rakyat antara PT Pertamina EP yang merupakan bagian dari PT Pertamina Hulu Energi (PHE) dengan UMKM PT Batanghari Sinar Energi.

Djoko Siswanto, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), mengapresiasi kesepakatan yang sudah terjalin menandakan bahwa visi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui industri migas bisa terealisasi sekaligus sebagai salah satu upaya mendorong produksi minyak nasional karena kini produksi dari sumur minyak masyarakat tersebut sudah secara resmi tercatat.

“Kementrian ESDM kembali mencetak sejarah baru di Bidang Hulu Migas, dimana pada hari ini Rabu tanggal 24 Desember 2025 untuk Pertama kalinya ditandatangani Perjanjian Kerjasama Pengeloaan Sumur Minyak Masyarakat antara Pertamina & UMKM PT. Batanghari Sinar Energi,” kata Djoko kepada Dunia Energi, Rabu (24/12).

Lebih lanjut dia menjelaskan kesepakatan ini merupakan implementasi dari pelaksanaan UU Migas tahun 2001 pasal 9 ayat (1) butir c yang menyebutkan bahwa kegiatan usaha hulu migas dapat dilaksanakan oleh Koperasi Usaha Kecil dan juga sesuai dengam pasal 33 UUD 45.

Kesepakatan ini kata Djoko juga sebagai tindak lanjut dari Permen 14/2025 dan juga sudah mendapatkan persetujuan langsung dari Menteri ESDM melalui SK Mentri ESDM No.T-450/MG.54/MEM.M/2025 tanggal 19 Desember 2025 terkait persetujuan UMKM untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan sumur masyarakat.

Djoko memastikan minyak dari sumur masyarakat itu sudah bisa langsung dikirim ke Pertamina EP untuk selanjutnya dilifting. “Minyak masyarakat dapat menngalir ke Pertamina pada hari ini atau paling telat besok,” kata Djoko. (RI)