JAKARTA – PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRM/BRMS) menegaskan bahwa rencana pemberlakuan pajak ekspor emas oleh Pemerintah tidak akan berdampak terhadap kinerja pendapatan. Karena, berdasarkan laporan keuangan terkonsolidasi BRMS per 30 Sep 2025, sebanyak 100% dari pendapatan PT Citra Palu Minerals berasal dari penjualan produk emas dan perak ke pasar domestik. Demikian disampaikan Agus Projosasmito, Presiden Direktur BRMS, dalam keterangan resmi Senin (17/11/2025).

PT Citra Palu Minerals (CPM) adalah anak usaha BRMS yang mengoperasikan tambang emas dan perak di Sulawesi Tengah dan Selatan.

Berdasarkan laporan keuangan terkonsolidasi BRMS per 30 Sep 2025, produk emas dari anak usaha BRMS (CPM) dijual ke para pembeli domestik, antara lain PT Hartadinata Abadi Tbk, PT Simba Jaya Utama, PT Swarnim Murni Mulia, PT Pegadaian Galeri Dua Empat, PT Elang Mulia Abadi Sempurna.

Produk perak CPM juga dijual ke para pembeli domestik, yakni PT Hartadinata Abadi Tbk PT Garuda Internasional Multitrade, PT Simba Jaya Utama, PT Swarnim Murni Mulia, PT Elang Mulia Abadi Sempurna.

Herwin Wahyu Hidayat, Direktur BRMS, menekankan dalam menjual produk emas dan peraknya, BRMS dan anak usahanya akan selalu berusaha untuk mengoptimalkan laba Perusahaan dan menambah nilai bagi para pemegang saham.

“Saat ini, CPM menambang bijih dengan kandungan emas dan perak di Blok 1 (Poboya) di Palu, Sulawesi Tengah, dan mengoperasikan 2 fasilitas pemrosesan carbon in Leach di lokasi tambang yang sama. Produk akhir yang dijual oleh CPM kepada pihak pembeli adalah emas dan perak murni (bukan dore bullion),” kata Herwin.(RA)