JAKARTA – Rencana revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) dinilai menjadi langkah penting untuk memperkuat regulasi sektor energi nasional sekaligus menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif sehingga bisa memberikan kepastian bagi investor. Dukungan terhadap sektor energi dengan kepastian regulasi baik dari DPR maupun pemerintah, dipandang krusial.
Dwi Anggia, Juru Bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menyatakan Kementerian ESDM tengah menyiapkan serangkaian terobosan untuk menjawab kekhawatiran investor mengenai kepastian regulasi sektor energi yang dinilai masih lemah.
“Pemerintah menawarkan insentif fiskal yang lebih kompetitif, termasuk peningkatan split bagi hasil untuk kontraktor di wilayah frontier,” ujar Dwi dalam keterangannya (14/10).
Kepastian regulasi tersebut tak lepas dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 yang masih belum ada kepastian untuk kembali dibahas.
Dwi menegaskan, pihaknya terus berkoordinasi antar lembaga mengenai mandeknya pembahasan RUU Migas yang menjadi inisiatif DPR. Ia menekankan pentingnya menyeimbangkan kepentingan negara dengan kebutuhan dunia usaha.
“Prinsipnya sederhana, bahwa regulasi baru harus memberikan kepastian, jaminan keberlanjutan investasi,” katanya.
Revisi UU Migas ini juga bakal berdampak langsung terhadap industri dalam negeri. Karena dengan adanya kepastian regulasi maka investasi juga akan makin meningkat.
Hingga pertengahan tahun 2025, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mencatat realisasi TKDN pada proyek strategis nasional (PSN) telah mencapai 58%, jauh di atas target 18%. Sementara itu, pada proyek non-PSN, TKDN tercatat sebesar 59%, melampaui target 57%. Pencapaian ini menunjukkan komitmen kuat industri migas nasional dalam memberdayakan pelaku usaha dalam negeri dan memperkuat kemandirian industri nasional.
Putri Zulkifli Hasan, Wakil Ketua Komisi XII DPR RI menyebut revisi UU Migas diperlukan untuk meningkatkan daya saing sektor migas, memperbaiki iklim investasi, dan memperkuat ketahanan energi nasional.
“Revisi UU Migas diharapkan dapat menghadirkan aturan yang lebih adaptif, mendorong investasi baru, sekaligus memperkuat pengelolaan migas agar mampu menopang ekonomi nasional,” ujar Putri.
Revisi UU Migas merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola dan kepastian hukum di sektor energi. “Dengan regulasi yang adaptif dan jelas, investor akan merasa lebih yakin menanamkan modal di Indonesia,” ungkap Putri.





Komentar Terbaru