JAKARTA – Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT) jadi salah satu kontraktor hulu migas yang baru saja mendapatkan insentif tambahan dari pemerintah. Insentif diberikan dengan harapan untuk produksi migas dari blok East Kalimantan dan Attaka bisa ditingkatkan.

Chalid Said Salim, Direktur Utama Pertamina Hulu Indonesia (PHI), menuturkan ada dua insentif tambahan yang dikabulkan oleh pemerintah. Pertama adalah penambahan bagi hasil atau split sebesar 13% untuk 2 tahun pertama.

“Penambahan bagi hasil sebesar 7% dari tahun 3 sampai dengan habis kontrak, berlaku efektif 1 Januari 2021,” kata Chalid kepada Dunia Energi, Selasa (8/2).

Sebelumnya Dwi Soetjipto, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (SKK Migas), mengungkapkan dengan diberikannya insentif ini diharapkan operator blok migas bisa lebih agresif lagi meningkatkan kegiatan yang bisa menunjang peningkatan produksi migas.

“PHKT alhamdullah awal 2022 ini sudah, bapak Menteri sudah menyetujui tambahan insentif untuk meng-unlock potesi yang ada. Insya Allah kegiatan drilling meningkat tajam,” kata Dwi.

Kementerian ESDM mempersilahkan para kontraktor hulu migas untuk mengajukan insentif tambahan guna meningkatkan keekonomian pengelolaan blok migas. Pemerintah telah menerbitkan regulasi terbaru sebagai pedoman bagi pelaku usaha dalam mengajukan insentif tambahan.

Dalam Kepmen tersebut menyebutkan bahwa pemberian insentif dimungkinkan dalam rangka lebih mengoptimalkan kegiatan usaha hulu migas dibutuhkan pemberian insentif untuk pengembangan wilayah kerja. Selain itu, dalam rangka pemberian insentif yang wajar, konsisten dan memadai untuk mendorong kegiatan pengembangan wilayah kerja dibutuhkan suatu pedoman pemberian insentif.

Pertimbangan lainnya, telah dilakukan analisis ekonometrika berdasarkan data Rencana Pengembangan Lapangan (Plan of Development/POD) yang tersedia di SKK Migas untuk pemetaan parameter keekonomian lapangan dan digunakan sebagai bagian dari kriteria umum dalam pedoman pemberian insentif dengan tetap memberikan manfaat yang optimal bagi negara. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pedoman Pemberian Insentif Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Pemberian insentif didasarkan pada parameter keekonomian yang lazim dipergunakan di industri minyak dan gas bumi antara lain Internal Rate of Return (IRR) atau Profitability Index (PI) yang besarannya mengacu pada praktik kewajaran di industri minyak dan gas bumi.

Ada sembilan paket insentif hulu migas yang bisa dimanfaatkan kontraktor dan siap difasilitasi oleh SKK Migas untuk diajukan ke Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan yakni:

Penundaan sementara pencadangan biaya kegiatan pasca operasi atau Abandonment and Site Restoration (ASR).

Pengecualian PPN LNG melalui penerbitan PP 48/2020 tentang impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dikecualikan dari Kewajiban PPN.

Pembebasan biaya pemanfaatan barang milik negara yang akan digunakan untuk kegiatan hulu migas.

Penundaan atau pengurangan hingga 100 persen pajak-pajak tidak langsung.

Penerapan volume gas yang dapat dijual dengan harga market untuk semua skema di atas take or pay dan Daily Contract Quantity (DCQ).

Penerapan insentif investasi, di antaranya depresiasi dipercepat, perubahan split dan DMO full price.

Tax holiday untuk pajak penghasilan di semua wilayah kerja migas

Penyesuaian biaya pemanfaatan Kilang LNG Badak sebesar US$0,22 per MMBTU

Dukungan dari kementerian yang membina industri pendukung hulu migas (industri baja, rig, jasa dan service) terhadap pembahasan pajak bagi usaha penunjang kegiatan hulu migas.