JAKARTA – PT Perusahaan Gas Negara Tbk menyiapkan dana sekitar Rp 800 miliar yang berasal dari kas perusahaan untuk menambah pembangunan jaringan gas (jargas) rumah tangga. Djoko Siswanto, Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan PGN telah menyampaikan rencana pembangunan jargas tambahan diluar dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) ke pemerintah.

“PGN sudah budget (anggarkan) Rp 800 miliar tahun ini. Duit PGN,” kata Djoko di Kementerian ESDM Jakarta, Senin (11/3).

PGN menjadi salah satu badan usaha yang berinisiatif untuk membangun sendiri jargas setelah Peraturan Presiden (Perpres) tentang jargas rumah tangga dan pelanggan kecil terbit. Saat ini rencana pembangunan jargas yang di sodorkan masih dalam tahap evaluasi tim Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM agar disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat serta sumber pasokan gas nantinya.

“Sedang dalam proses Feasibility Study (FS). Ada di Muaro Jambi, Sarolangun dan lain-lain,” ungkap Djoko.

Dengan asumsi satu paket jargas ke rumah memakan biaya sekitar Rp 10 juta – Rp 11 juta, tambahan jargas yang bisa terbangun kurang lebih sekitar 80 ribu sambungan dari dana PGN.

“Tapi bisa lebih murah kalau daerah penetrasi (sudah ada fasilitas),” tukasnya.

Seiring penerbitan Perpres maka percepatan pembangunan jargas bisa diimplementasikan sehingga pada 2025 ditargetkan terbangun sebanyak 4,7 juta sambungan jaringas gas rumah tangga. Hingga akhir 2018, jargas terbangun baru 486.229 SR.

Pemerintah dengan menggunakan dana APBN 2019 akan membangun jargas sebanyak 78.216 SR.

Kebutuhan dana untuk investasi fasilitas dan infrastruktur jargas menjadi salah satu kendala dalam penyediaan jargas selama ini. Dengan terbitnya Perpres Nomor 6 Tahun 2019, badan usaha diperbolehkan untuk mencari pendanaan dari pihak ketiga untuk membangun jargas.

Dalam Perpres Nomor 6 terkait pembiayaan jargas diatur di ayat 2 berisi pengembangan jargas dapat dilakukan dengan menggunakan biaya pemerintah pusat atau pemerintah daerah dan dana BUMN migas penerima penugasan.(RI)