JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa sejumlah pihak dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan izin usaha pertambangan (IUP) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi terhadap beberapa orang dari ESDM sebagai saksi ya, untuk menerangkan apa yang terjadi,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis (23/4/2026).
Syarief mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dari kalangan penyelenggara negara selain pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), sepanjang ditemukan alat bukti yang cukup.
Dalam pengembangan kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka baru, yakni Handry Sulfian (HS) selaku mantan Kepala KSOP Rangga Ilung, Kalimantan Tengah; Bagus Jaya Wardhana (BJW), selaku Direktur PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT); Helmi Zaidan Mauludin (HZM), selaku General Manager PT OOWL Indonesia.
BJW diduga bersama Samin Tan, pemilik manfaat (beneficial ownership) PT AKT, tetap menjalankan aktivitas pertambangan dan ekspor batu bara hingga 2025, meskipun izin tambang PT AKT telah diterminasi sejak 2017.
HS diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menerbitkan izin berlayar terhadap kapal pengangkut batu bara yang menggunakan dokumen tidak sah. Ia juga diduga menerima aliran dana bulanan secara ilegal dari perusahaan yang terafiliasi dengan Samin Tan.
Adapun tersangka HZM selaku GM PT OOWL Indonesia berperan dalam pembuatan dokumen hasil uji laboratorium batu bara atau certificate of analysis (COA). HZM diduga memanipulasi laporan hasil verifikasi tambang dengan mencantumkan asal-usul batu bara dari perusahaan lain, sehingga memungkinkan hasil tambang ilegal PT AKT tetap dapat diekspor.
Para trsangka tersebut menerima uang bulanan secara tidak sah dari perusahaan yang terafiliasi dari tersangka Samin Tan yang merupakan BO (beneficial owner) dari PT AKT.
Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Saat ini, mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang sebelumnya menjerat Samin Tan sebagai beneficial owner PT AKT.
Dalam proses penyidikan, tim Jampidsus juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah kantor KSOP di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen pelayaran serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.(RA)


Komentar Terbaru