JAKARTA – PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) jadi salah satu dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terancam akan mendapatkan sanksi penghentian operasi untuk salah satu lahan tambang emas garapannya di wilayah Banten.

Sanksi tersebut bisa diberikan oleh Kementerian ESDM apabila Antam tidak mengajukan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) tahun 2022 hingga batas waktu yang ditentukan pada 31 Januari 2022.

Antam jadi salah satu dari 697 IUP yang tidak mematuhi aturan untuk menyetorkan RKAB tahun 2022 hingga mendapatkan surat teguran dari Ditjen Minerba.

Ancaman sanksi penghentian operasi tersebut diberlakukan pemerintah melalui surat bernomor T-5/MB.04/DBM.OP/2022 yang ditandatangani oleh Sugeng Mujiyanto, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada 4 Januari 2022.

Dalam lampiran surat tersebut, wilayah tambang yang diancam dengan sanksi penghentian operasi berada di Banten dengan no IUP 541.23/KEP.747-BPPT/2013 yang memiliki luas wilayah 5.302 hektar.

Surat tersebut berisikan bahwa Antam jadi salah satu perusahaan dinilai telah lalai karena belum sampaikan dokumen RKAB tahu 2022 padahal sesuai aturan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 Pasal 79 ayat (1) huruf b, pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib menyampaikan RKAB Tahunan dalam jangka waktu paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender dan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kalender sebelum berakhirnya tahun takwim untuk RKAB tahunan pada tahun berikutnya.

Sehubungan dengan kelalaian tersebut, dengan ini kami sampaikan teguran agar Saudara menyampaikan dokumen dimaksud paling lambat 31 Januari 2022. Dokumen RKAB dan dokumen pendukung agar dikirimkan melalui email djmb@esdm.go.id, sekretarismineral20@gmail.com dan subditopm@gmail.com.

Dalam surat tersebut dikatakan apabila RKAB diterima melebihi jangka waktu tersebut, maka RKAB tidak akan diproses dan perusahan diberikan penghentian sementara. (RI)