JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan kegiatan tambang batuan andesit di desa Wadas tidak memerlukan izin usaha pertambangan lantaran penanggung jawab kegiatan di sana langsung dibawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Arifin Tasrif, Menteri ESDM, mengatakan tambang andesit di Wadas diperuntukan untuk pembangunan bendungan Bener yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) dimana proyek tersebut merupakan salah satu program kerja Direktorat Jendral Sumber Daya Air (SDA) Kementerian PUPR. Selain itu, produksi batu andesit di Wadas juga dipastikan hanya untuk keperluan sendiri atau pembangunan waduk bukan untuk dikomersialkan.

“Maka mengingat untuk kepentinan nasional, informasi dari Kementerian PUPR bahwa material batu dari quarry dari jenis andesit diproduksi hanya untuk keperluan dukungan material bendungan tidak untuk dikomersialkan. Eksekusinya perlu dapat perhatian, sehingga jadi tidak perlu ada protes. Jadi tidak ada izin pertambangan,” kata Arifin disela rapat dengan Komisi VII DPR RI, Kamis (17/2).

Mulyanto, Anggota Komisi VII DPR, mempertanyakan landasan hukum kewenangan Kementerian PUPR dalam melakukan penambangan di desa Wadas. Menurut dia, seharusnya kegiatan tambang di sana seizin pemerintah pusat dalam hal ini termasuk Kementerian ESDM.

“Bukankah di dalam UU Minerba PP turunannya juga ditegaskan bahwa untuk keperluan pemerintah izinnya berupa SIPB harusnya diterbitkan pemerintah pusat. Mohon ketegasan sesuai UU Minerba,” kata Mulyanto.

Berdasarkan Perda Kabupaten Purworejo tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purworejo Tahun 2011-2031, Kecamatan Bener termasuk Desa Wadas ditetapkan sebagai kawasan perkebunan. Komoditas perkebunan mencapai 8,5 miliar per tahun dan komoditas kayu keras mencapai 5,1 miliar per 5 tahun. Lebih dari Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Purworejo.

Namun berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/41 Tahun 2018, Desa Wadas tersebut akan ditambang batuannya (quarry) untuk pembangunan Bendungan Bener.

Andesit di Purworejo termasuk dalam batuan vulkanik yang bukan merupakan hasil erupsi gunung berapi. Batuan andesit merupakan material yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai macam keperluan, terutama untuk kebutuhan konstruksi.

Batu andesit dari Desa Wadas dikabarkan untuk membuat pondasi bendungan. Penggunaan batu andesit yang terbentuk dari magma dinilaimemiliki tekstur yang lebih seragam baik ukuran maupun massa dasarnya, materialnya juga lebih kokoh untuk dijadikan bahan bangunan.

Ridwan Djamaluddin, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, mengatakan menurut regulasi yang ada izin diberikan kepada badan usaha, pemerintah dalam hal ini Kementeiran PUPR tidak memerlukan izin apalagi jika digunakan untuk keperluan sendiri. “Tanggung jawab lingkungan dan pajak-pajak diserahkan kepada PUPR sebagai penanggung jawab kegiatan,” kata Ridwan.

Hal itu dikoordinasikan antara Kementerian PUPR dan pemerintah daerah. “Terkait dengan PP 96 tentang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) ayat 1 dapat diterbitkan kepada badan usaha milik daerah atau milik badan usaha milik desa, swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri koperasi atau perusahaan perorangan,” kata Ridwan. (RI)