JAKARTA- Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral. PP Ini adalah satu dari 49 peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Salah satu klausul dalam PP yang diteken Presiden pada 2 Februari 2021 tersebut terkait pembebasan pembayaran royalti bagi perusahaan pertambangan batu bara yang melakukan hilirisasi.

BAB II tentang Mineral dan Batu Bara pasal 3 ayat (1) PP No 25 Tahun 2011 menyatakan bahwa “Pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi, IUPK operasi dan IUP sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk komoditas batu bara yang melakukan pegiatan peningkatan nilai tambah batu bara di dalam negeri dapat diberikan perlakuan tertentu berupa pengenaan royalti sebesar 0% (nol persen).”

Ayat (2) pasal tersebut juga menyatakan bahwa “Perlakuan tertentu berupa pengenaan royalti sebesar 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan mempertimbangkan kemandirian energi dan pemenuhan kebutuhan bahan baku industri.”

Ayat (3) pasal 3 juga menyatakan bahwa “Perlakuan tertentu berupa pengenaan royalti sebesar 0% (nol persen) sebagaiman dimaksud pada ayat (2) dikenakan terhadap volume batu bara yang digunakan dalam kegiatan Peningkatan Nilai Tambah Batu bara”.

Ayat (4) pasal juga menyebutkan bahwa “Ketentuan lebih lanjut menegnai kegiatan Peningkatan Nilai Tambah Batu Bara, besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.”

Ayat (5) menegaskan bahwa “Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan royalti sebesar 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan negara.”

Kementerian ESDM sebelumnya menyatkaan bahwa industri hilirisasi batu bara mulai beroperasi dalam empat tahun mendatang. Sejumlah insentif disiapkan bagi tujuh skema hilirisasi batu bara, yaitu gasifikasi batu bara, pembuatan kokas underground coal gasification, pencairan batu bara, coal slurry/coal water mixture, peningkatan mutu bara bara, dan pembuatan briket.

Kementerian ESDM juga menargetkan penambahan tiga fasilitas peningkatan mutu batu bara pada 2024,2026, dan 2028. Kapasitas produksi fasilitas coal upgrading tersebut diperkirakan masing-masing sebanyak 1,5 juta ton per tahun.

Ridwan Djamaluddin, Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, sebelumnya menyatakan Pemerintah akan melakukan penyesuaian tarif royalti untuk komoditas batu bara dan emas. Perubahan tersebut dilakukan dengan alasan meningkatkan pendapatan negara. Untuk batubara, penyesuaian tarif royalti dilakukan lantaran terjadi perubahan status batubara. Dari yang semula barang bukan kena pajak, sekarang menjadi barang kena pajak.

Akibatnya, dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perpajakan yang sedang disusun oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), royalti Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara akan disesuaikan secara berjenjang. Artinya, akan mengikuti dinamika pasar.

“Secara keseluruhan upaya ini adalah untuk menjamin bahwa penerimaan negara meningkat, karena peningkatan penerimaan negara adalah mandat dari UU No. 3 tahun 2020 (UU Minerba),” jelas Ridwan dalam paparan realisasi kinerja Minerba 2020 dan rencana 2021 secara daring, Jumat (15/1). (DR)