JAKARTA- Pelaku usaha sektor batu bara di Indonesia berharap pemerintah meninjau Kembali harga batu bara untuk pasar domestic. Selama ini, para pengusaha berkomitmen mengikuti ketentuan kewajiban pasokan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) batu bara yang disepakati sejak 2018, yaitu sebesar US$ 70 per metirk ton.

“Harga domestik itu ditetapkan untuk memberi kepastian harga baru bara untuk PLN,” ujar Hendra Sinadia, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Batu Bara Indonesia (APBI) saat berbicara pada webinar bertajuk “Krisis Energi Mulai Melanda Dunia, Bagaimana Strategi RI?”, Minggu (10/10).

APBI berharap pemerintah dapat meninjau kembali harga batu bara untuk pasar domestik tersebut. Pasalnya, kondisi permintaan batu bara di pasar global saat ini sangat berbeda dengan saat penetapan 2018 lalu. Harga batu bara terus meroket sejak semester II 2021. Hal ini didorong oleh tingginya permintaan batu bara dari pasar global, tetapi tidak didukung oleh pasokan yang memadai. “Permintaan batu bara di kawasan Asia Pasifik saat ini cukup tinggi,” ujar Hendra.

Harga batu bara di bursa ICE Newcastle untuk kontak Desember 2021 mencapai US$267 per metrik ton. Dari kenaikan tersebut, pemerintah juga menetapkan kenaikan harga batu bara acuan menjadi US$161,63 per metrik ton. Penetapan pada Oktober 2021 naik US$11,60 per metrik ton dibandingkan dengan bulan sebelumnya.

“Disparitas harganya mencapai US$91,63 per metrik ton. Idealnya memang mengikuti harga pasar. Kalau pemerintah bilang tetap US$70 per metrik ton, mau bilang apa,” ujar dia.

Djoko Siswanto, Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional, pada acara itu juga menyatakan bahwa melonjaknya harga batu bara dikhawatirkan membuat para badan usaha tambang di dalam negeri lebih tertarik untuk ekspor. Djoko menyebutkan, pemerintah telah berkomunikasi langsung kepada para perusahaan batu bara di Tanah Air.

Menurut Djoko, pemerintah akan tetap menjaga pasokan batu bara untuk kebutuhan sektor ketenagalistrikan di tengah melonjaknya harga komoditas tersebut dalam beberapa waktu terakhir. “Pemerintah sudah tiga kali mengirim surat kepada badan usaha agar tetap DMO-nya itu untuk kelistrikan dipenuhi,” katanya. (RA)