JAKARTA – Tahun 2026 sudah memasuki akhir semester I namun ternyata masih Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) masih belum disetujui bahkan belum diajukan ke pemerintah. Alasannya ternyata diluar dugaan yakni ada indikasi kegagalan dalam penerapan sistem RKAB terbaru yang diusung pemerintah. Hal itu ditunjukkan kembali harus digelarnya coaching clinic penyusunan RKAB oleh Ditjen Minerba Kementerian ESDM baru-baru ini.
Para evaluator memberikan pendampingan pada 10 aspek utama penyusunan RKAB khususnya untuk komoditas batubara. Aspek tersebut mencakup teknis, lingkungan, keselamatan pertambangan, finansial, hingga rencana produksi.
“Penyampaian RKAB bukan sekadar dokumen formalitas, melainkan sebuah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap badan usaha setiap tahunnya. Hal ini secara tegas diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, sebagai landasan hukum utama dalam tata kelola pelaporan rencana kerja di sektor energi dan sumber daya mineral,” kata Asep Kurnia Permana, Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara saat membuka coaching Clinic RKAB Batubara di Kantor Dirjen Minerba, Jakarta, Selasa (12/5).
Kegiatan ini dihadiri 100 perusahaan pertambangan batubara dimana pemerintah ingin membantu badan usaha memahami, menyusun, dan melengkapi seluruh aspek yang dipersyaratkan dalam regulasi terbaru.
“Kami berharap setiap kendala dalam penyusunan dokumen dapat teratasi dengan baik, sehingga RKAB yang diajukan oleh badan usaha pertambangan batubara dapat memenuhi seluruh standar yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga RKAB yang diajukan oleh Badan Usaha bisa segera mendapatkan persetujuan untuk menjadi acuan kegiatan operasional di lapangan,” jelas Asep.
Asep menegaskan, agar dokumen RKAB dapat disetujui, badan usaha harus melengkapi aspek teknis, administratif, lingkungan, dan finansial sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 341 Tahun 2025.
“Kami semua melihat kesungguhan badan usaha semua dalam menyelesaikan sesuai dengan matrik-matrik yang perlu dipersiapkan. Ini kesempatan badan usaha untuk bisa menanyakan lagi terkait berbagai hal yang masih kurang yakin atau belum begitu paham terkait apa yang harus diisi dalam matrik yang disampaikan dalam penyusunan dokumen RKAB,” ungkap Asep.
Coaching clinic RKAB merupakan program pendampingan intensif dari Ditjen Minerba Kementerian ESDM untuk membantu perusahaan tambang pemegang IUP/IUPK dalam menyusun dan memperbaiki dokumen RKAB agar sesuai standar. Program ini juga bertujuan mengurai antrean persetujuan dokumen yang menjadi syarat wajib untuk menjalankan kegiatan produksi secara legal.



Komentar Terbaru