JAKARTA – PT Freeport Indonesia (PTFI) memperingatkan bahwa dampak yang akan timbul apabila izin ekspor ore atau bijih tembaga hanya sampai Juni 2023 akan sangat besar. Untuk itu saat ini lobi-lobi terus dilakukan agar Freeport mendapatkan izin untuk bisa ekspor lebih dari bulan Juni.

Tony Wenas, Direktur Utama Freeport Indonesia, mengungkapkan saat ini Freeport memang telah mengantongi izin ekspor konsentrat hingga Juni 2023. Itu yang akan jadi pegangan untuk melakukan ekspor. Namun dia khawatir jika hanya sampai Juni akan berdampak juga terhadap kegiatan operasional perusahaan yang ujungnya juga berdampak ke para pekerja.

“Kami terus diskusi dengan pemerintah, semua stake holder lah, kan dampaknya juga besar ya,” kata Tony di komplek parlemen, Senin (27/3).

Menurut dia Freeport telah mendapatkan izin ekspor hanya sampai 10 Juni 2023 dengan volume mencapai 2,3 juta ton. Menurut Tony, volume tersebut sesuai dengan yang memang ditargetkan perusahaan.

“Rekomendasi ekspornya sudah diberikan jumlahnya 2,3 juta ton sesuai RKAB (Rencana Kerja Anggaran dan Biaya) yang sudah disetujui,” ungkap Tony.

Seperti diketahui untuk mendapatkan izin ekspor bijih tembaga, Freeport harus menyelesaikan pembangunan smelter. Pasalnya UU Minerba terbaru sudah mengamanatkan larangan ekspor memang hingga bulan Juni tahun ini.

Selama ini izin ekspor bijih tembaga Freeport didapatkan berdasarkan progress pembangunan smelter yang saat ini sedang dibangun di Gresik.

Freeport sendiri sudah mengajukan keterlambatan penyelesaian smelter. Salah satu alasannya adalah pandemi Covid-19 yang melanda sejak awal tahun 2020 hingga tahun 2022 lalu.

Namun demikian Freeport yang merupakan pemilik Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) ternyata memiliki kesepakatan antara pemerintah dan Freeport terkait masa pembangunan smelter. Hanya saja dalam lampiran IUPK ternyata pemerintah memberikan waktu hingga Desember 2023. Ini tentu bukan perbedaan waktu yang sedikit dan bakal berdampak besar bagi perusahaan.

Keputusan pemerintah saat ini masih dinanti apakah akan tunduk kepada Undang-Undang Minerba yakni Freeport harus menyelesaikan smelter pada Juni 2023 atau lebih memiliki mengukuti kesepakatan yang sudah terjalin dengan perusahaan asal Amerika Serikat tersebut dalam IUPK yakni Desember 2023. (RI)