JAKARTA – Sofyan Basir resmi dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT PLN (Persero). Keputusan tersebut diambil oleh Dewan Komisaris PLN menyusul status Sofyan yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU-MT) Riau 1.

Dedeng Hidayat, Senior Vice President (SVP) Hukum Korporat PLN, mengatakan keputusan penonaktifan Sofyan Basir diambil sebagai upaya untuk menjaga pelayanan kepada masyarakat. Keputusan dewan komisaris kata dia juga sudah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pemegang saham PLN.

“Untuk selanjutnya dewan komisaris menunjuk pelaksana tugas Direktur Utama PLN yakni Muhamad Ali yang juga menjabat sebagai Direktur Human Capital Management,” kata Dedeng dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/4).

Lebih lanjut Dedeng menuturkan bahwa perusahaan mengambil keputusan ini dalam rangka mendukung proses hukum yang akan dijalani oleh Sofyan.

Ia juga memastikan permasalahan dipucuk pimpinan PLN tidak akan mempengaruhi kegiatan operasional masyarakat. “Perusahaan meyakini pelayanan listrik kepada masyarakat menjadi prioritas utama dan pastikan operasional serta kinerja perusahaan akan tetap berjalan,” ujar Dedeng.

Sofyan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap PLTU-MT Riau 1 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada selasa (23/4). Sofyan disangkakan melanggar pasal 12 huruf 1 atau b atau pasal 11 undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 56 ayat 2 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain Sofyan, ada tiga nama lainnya yang terlibat dan sudah dijatuhi hukuman yakni Eni Maulani Saragih, Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI yang sudah divonis selama 6 tahun penjara. Lalu ada Idrus Marham yang saat ditetapkan tengah menjabat sebagai Menteri Sosial dan sudah divonis 3 tahun penjara. Lalu ada pemilik BlackGold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo yang divonis 2 tahun 8 bulan penjara.

Sofyan diduga melakukan beberapa kali pertemuan dengan para tersangka lainnya untuk mengatur agar PT Samantaka Batubara yang merupakan anak usaha Blackgold Natural Resources sebagai partner dari PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) yang merupakan anak usaha PLN untuk membangun PLTU-MT Riau 1.(RI)