JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1. Kali ini Sofyan Basir, Direktur Utama PT PLN (Persero) ditetapkan sebagai tersangka.

Saut Situmorang, Wakil Ketua KPK, mengatakan dalam perkembangan proses penyidikan dan setelah mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan hingga pertimbangan hakim , KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau 1.

“KPK kemudian meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan tersangka SFB (Sofyan Basir) Direktur Utama PLN. Tersangka diduga bersama-sama atau membantu Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR an kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johanes Budisutrisno Kotjo terkaut kesepatakan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau 1,” kata Saut dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/4).

Tersangka SFB kata Saut disangkakan melanggar pasal 12 huruf 1 atau b atau pasal 11 undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 56 ayat 2 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Proyek PLTU Riau 1 merupakan salah satu dari proyek 35 ribu megawatt (MW). PLTU Riau 1 yang memiliki kapasitas 2×300 MW merupakan proyek penugasan anak usaha PLN, yakni PT Pembangkit Jawa-Bali (PJB) dan PT PLN Batubara. Selanjutnya PJB melakukan penunjukan langsung terhadap partner pembangunan PLTU.

Kasus suap PLTU Riau 1 melibatkan Eni Saragih, Wakil Ketua Komisi VII DPR, Muhammad Alhadzik, Bupati Temanggung terpilih serta pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Saut menyatakan serangkaian pertemuan diduga dilakukan oleh Sofyan Basir bersama dengan Eni dan Johanes.

“SFB diduga menerima jannji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni maulani Saragih dan Idrus Marham,” kata Saut. (RI)