JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan penurunan harga gas di sektor hulu gas agar konsumen gas menikmati harga gas murah atau maksimal US$6 per MMBTU. Untuk bisa mengimplementasikan hal itu maka harus ada teknis pengurangan harga yang akan memangkas penerimaan negara, bukan penerimaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Arief S Handoko, Deputi Keuangan dan Monetisasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), mengatakan setelah ditetapkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2020, SKK Migas langsung melakukan kajian teknis. Salah satu poin utama yang kemungkinan berubah adalah Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG), seperti misalnya harus diamendemen serta menampilkan harga lama dan baru. “Kemudian bagaimana (penurunan harga gas) dikompensasi, lewat apakah,” kata Arief, akhir pekan lalu.

Dalam beleid tersebut diterangkan bahwa penurunan harga gas diperoleh dari penyesuaian harga gas hulu dan tarif pengangkutan gas. Dalam Pasal 12 dinyatakan bahwa penyesuaian harga gas hulu tidak akan mempengaruhi besaran penerimaan produsen migas. Sementara Pasal 13 menyatakan bahwa badan usaha yang menyalurkan gas dapat diberikan insentif secara proporsional.

Dwi Soetjipto, Kepala SKK Migas, sebelumnya memastikan sesuai dengan aturan maka penurunan harga gas tidak akan membuat KKKS kehilangan atau berkurang penerimaannya. “Dalam permen tersebut disebutkan bahwa pendapatan kontraktor di pertahankan tetap, sehingga gas yang sudah dikotrak maka selisish dari PJBG dengan harga yang ditetapkan dikompensasikan pendapatan negara,” kata Dwi.(RI)