JAKARTA – Bursa karbon Indonesia masih belum bergairah. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengakui pasar perdagangan karbon saat ini timpang, didominasi oleh penjual (seller) sementara pembeli (buyer) masih minim.
Penyebab utamanya bukan karena kurang minat, melainkan regulasi yang belum memaksa.
Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, mengungkapkan aturan main perdagangan karbon melalui skema kewajiban pembatasan emisi atau cap and trade belum diterapkan secara menyeluruh di Indonesia.
“Regulasi perdagangan karbon dan cap and trade masih diterapkan terbatas di sektor tertentu seperti pembangkit listrik,” kata Iding, Jumat (18/9).
“Nah, itu belum efektif. Ada diterapkan, tapi masih terbatas di pembangkit listrik penerapannya. Masih sangat terbatas,” tegasnya.
Padahal, jika aturan pembatasan emisi itu diperluas ke berbagai sektor industri lain, Iding yakin bursa karbon akan jauh lebih likuid dan berkembang pesat.
Logikanya sederhana, jika perusahaan diwajibkan membatasi emisi, maka perusahaan yang emisinya melebihi batas akan terdorong membeli unit karbon di bursa untuk menutup kelebihannya atau yang disebut offsetting.
“Kalau itu sudah diwajibkan ke semua perusahaan gitu, ya, pasti akan ke bursa karbon untuk offsetting-nya,” jelas Iding.
Jurus BEI Kejar Likuiditas
Untuk mengatasi sepinya pembeli, BEI menyiapkan dua jurus. Fokus utama saat ini bukan menerbitkan kredit karbon baru, melainkan menambah jumlah pengguna jasa atau perusahaan yang masuk dan bertransaksi di bursa karbon.
Bursa karbon sendiri sudah menjadi bagian dari ekosistem perdagangan di pasar sekunder BEI.
“Kami memang sedang berusaha untuk menambah jumlah dari pengguna jasa masuk dulu ke bursa. Itu yang paling penting,” pungkas Iding.(RA)





Komentar Terbaru