JAKARTA – Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menyatakan sudah melakukan dan membuat kajian terkait Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas (RUU Migas), yang bertujuan untuk mengembalikan kemandirian pengolaan migas nasional untuk kesejahteraan rakyat yang sesuai dengan amanah UUD 1945 pasal 33.

Arie Gumilar, Presiden FSPPB, mengatakan berdasarkan kajian yang dilakukan selama periode 2014 hingga 2017 terdapat lima poin pokok pikiran.

“Adapun lima pokok pikiran sesuai kajian FSPPB adalah pertama dalam konteks UU Migas secara menyeluruh, pengelolaan haruslah berorientasi menterjemahkan amanah konstitusi (UUD 1945 pasal 33) serta tata kelola migas yang berorientasi pada kepentingan nasional,” kata Arie, Minggu (31/5).

Kedua, dalam pengelolaan migas negara yang memiliki mineral right menyerahkan hak penguasaan (mining right) dan hak pengusahaan (economic right) migas dengan cara memberikan kuasa sacara utuh kepada satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT Pertamina (Persero) yang 100 % sahamnya dimiliki negara.

Ketiga, Pertamina sebagai pemegang kuasa pengusahaan migas adalah sebuah BUMN dengan pengaturan khusus (lax specialis) dan terintegrasi secara menyeluruh dan hulu hingga hilir.

Keempat, pengaturan badan usaha hilir atas beban obligasi harus memikiki kualifikasi dukungan infrastruktur yang ditetapkan meliputi wilayah tertentu (remote)

Kelima, penetapan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) PSO ditetapkan oleh pemerintah dengan mempertimbangkan secara periodik keterjangkauan harga bagi konsumen.

Arie menjelaskan, UU Migas Nomor 22 Tahun 2021 sudah banyak mengalami Judicial Review (JR) dan sudah banyak pasal-pasalnya yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui keputusannya Nomor 36 tanggal 13 Nov 2012, karena tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan/atau bertentangan dengan semangat amanah UUD 1945 terutama pasal 33. Termasuk di dalamnya adalah pembubaran BP Migas. Dampak BP Migas dibubarkan adalah dibentuklah satuan kerja khusus yang sifatnya sementara sampai dengan UU Migas yang baru diundangkan.

“Keberadaan SKK Migas tidak ada yang berbeda dengan BP Migas, hanya namanya saja yang berubah,” kata Arie.

Arie menekankan perlunya pemikiran pengelolaan migas nasional ke depannya.
Pada saat masa bakti DPR periode 2014 -2019, sebenarnya UU Migas sudah menjadi Prolegnas. Tapi sampai akhir masa baktinya, RUU Migas belum juga di sahkan menjadi UU.

” Bahkan di periode yang baru ini yaitu tahun 2019 – 2024, RUU Migas yang merupakan amanah dari Ketetapan Keputusan MK dalam sidang Judicial Review tahun 2012, hilang dari RUU Prolegnas. Serta kami perhatikan tiba-tiba, RUU Migas ini masuk kedalam 11 cluster dalam Omnibs Law,” tandas Arie.(RA)