JAKARTA – Dekarbonisasi sektor energi sebagai salah satu penghasil emisi terbesar di Indonesia perlu dilakukan untuk mencapai target netral karbon di tahun 2060 atau lebih cepat. Oleh karena itu, Indonesia seharusnya menyiapkan kebijakan yang mendukung pengembangan energi terbarukan. Namun, mencermati Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) yang telah memasuki tahap harmonisasi di DPR RI, berbagai organisasi yang mewakili kelompok masyarakat tertentu menilai draf RUU EBET menyimpang dari tujuannya untuk mendorong pemanfaatan energi terbarukan yang berkelanjutan.

Institute for Essential Services Reform (IESR) menyoroti kerancuan RUU EBET yang mencampuradukkan energi fosil, nuklir dan energi terbarukan dalam satu undang-undang. Menurut IESR, sumber energi baru yang merupakan produk hilirisasi batu bara dan PLTN ini akan memperbesar potensi aset terbengkalai serta tidak signifikan menekan emisi gas rumah kaca (GRK).

“RUU ini sangat dipengaruhi oleh kepentingan status quo, yaitu industri batubara dan nuklir, yang menyelinap masuk menggunakan definisi energi baru. Implikasinya RUU ini tidak fokus mengembangkan energi terbarukan yang sebenarnya butuh dorongan politik dan kerangka regulasi yang lebih kuat sehingga dapat berkembang cepat, mendukung cita-cita transisi energi,” kata Fabby Tumiwa, Direktur Eksekutif IESR, dalam acara diskusi di Jakarta, Kamis(19/5).

Ahmad Ashov Birry, Koordinator Bersihkan Indonesia (BI), mendorong DPR RI untuk menyiapkan kebijakan yang secara jelas mendukung energi terbarukan.

“Alih-alih, RUU EBET yang diklaim mendukung energi terbarukan malah terang-terangan mengaburkan masa depan energi terbarukan yang mungkin bagi Indonesia, dengan memberi jalan bagi energi fosil dan berbahaya lainnya untuk diasosiasikan sebagai energi terbarukan. Ini dapat menjadi sinyal yang tak jelas bagi komunitas internasional yang ingin bersolidaritas mendukung Indonesia untuk bertransisi. Masih ada kesempatan untuk perubahan, dan langkah perubahan itu harus berani diambil pemerintah,” ujar Ahmad.

Co-founder Adidaya Initiative, Aji Said Iqbal Fajri menyampaikan tiga pokok desakan bagi Komisi VII DPR RI.
Pertama, Komisi VII DPR-RI diminta menanggalkan segala bentuk energi tidak terbarukan sebagai sumber energi baru dalam RUU EBET. Kedua, Komisi VII DPR-RI dan pemangku kepentingan terkait diminta untuk meregulasikan insentif bagi penggunaan energi terbarukan dalam rangka mencapai target bauran energi baru dan terbarukan sebesar 23% pada tahun 2025 sebagaimana tercantum dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).
“Ketiga, Komisi VII DPR-RI dan pemangku kepentingan terkait untuk mempertimbangkan saran saintifik dan aspirasi masyarakat dari berbagai kalangan dalam menyusun RUU EBET sebagai upaya pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan upaya dekarbonisasi di sektor energi dalam rangka mencapai keadilan ekonomi dan lingkungan di Indonesia,” ujar Aji Said.

Menyoal insentif terhadap pengguna energi terbarukan, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menuturkan RUU EBET harus mengatur insentif yang signifikan baik fiskal maupun non fiskal bagi konsumen pengguna energi terbarukan.

“Sedangkan energi yang berasal dari bahan bakar fosil tidak layak untuk diberikan subsidi bahkan perlu dikenakan cukai (disinsentif) karena mempunyai dampak eksternalitas,” ujarnya.

Paul Butarbutar, Direktur Eksekutif Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI), mengatakan keberadaan bahwa RUU EBET ini seharusnya menjadi dasar hukum untuk memaksimalkan investasi di bidang EBET.

“RUU ini harusnya fokus ke energi terbarukan, sehingga RUU EBET ini dapat menjadi dasar hukum yang kuat, yang memberikan kepastian hukum untuk memaksimalkan investasi di bidang energi terbarukan, sebagai bagian dari transisi energi untuk mencapai net-zero emissions secepatnya. Dengan demikian, semua pasal-pasal terkait energi baru, istilah yang tidak dikenal secara internasional, dapat dihapuskan,” ujar Paul.

Ia menambahkan jika pemerintah dan industri PLTN bermaksud untuk mendorong pemanfaatan energi nuklir, maka pemerintah sebaiknya memprioritaskan revisi UU 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. Sedangkan jika terkait transisi energi, maka yang perlu dilakukan adalah merevisi UU nomor 30 tahun 2007.

Menurut Paul, apabila pemerintah ingin mendorong pemanfaatan nuklir untuk pembangkitan, maka sebaiknya pemerintah memprioritaskan revisi UU 10 tahun 1997, sehingga dapat dijadikan sebagai dasar hukum yang kuat untuk investasi PLTN. Lagipula, pemanfaatan PLTN berdasarkan roadmap pemerintah, masih lama, sehingga pemerintah punya waktu yang cukup untuk merevisi UU 10 tahun 1997.
“Tidak ada urgensi untuk memasukkan nuklir dalam RUU ini. Terkait transisi energi, kurang tepat apabila dimasukkan dalam RUU ini. Yang perlu dilakukan adalah merevisi UU 30 tahun 2007 untuk mengakomodir isu transisi energi, net-zero emission, NDC dan Paris Agreement di sektor energi,” ujar Paul.

Membawa aspirasi dari petani dan nelayan, Harmanto, Ketua Departemen Medkominfo Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) menuturkan pihaknya secara tegas menolak pengembangan PLTN. Menurutnya, petani dan nelayan di sekitar PLTN akan menjadi kelompok yang sangat dirugikan dengan pembangunan PLTN, terutama jika terjadi kecelakaan PLTN.

Menurut Hermanto, PLTN membutuhkan zona eksklusif yang cukup luas sehingga berpotensi mengambil lahan yang luas seperti kawasan pantai yang luas. Hal ini dapat menggusur tanah petani dan membatasi akses nelayan ke laut. Ini sudah terlihat dari sejumlah pembangunan PLTU besar di pesisir utara Jawa, yang menggusur tanah petani dan membuat akses nelayan ke laut terhambat, demikian juga wilayah tangkap nelayan berubah.
“Selain itu risiko kecelakaan PLTN tidak nol. Kecelakaan reaktor bisa mengakibatkan kebocoran radiasi yang berdampak pada tanah, air, dan laut. Di Fukushima, limbah air radioaktif dari PLTN Fukushima dibuang ke laut dan membuat orang takut mengkonsumsi ikan,” kata Harmanto.

Di sisi lain, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Mike Verawati Tangka meminta DPR RI untuk lebih memperhatikan suara dan posisi perempuan dalam pembuatan kebijakan energi. Asas kesetaraan dan inklusi sosial harus menjadi perspektif tata kelola energi dari hulu sampai hilir dalam kebijakan energi yang tengah disusun oleh parlemen dan pemerintah. Pasal partisipasi masyarakat dalam RUU EBET harus memastikan semua elemen masyarakat seperti perempuan, kelompok marjinal lainnya dapat terlibat secara penuh dalam akses energi bersih yang berkelanjutan, dengan memastikan keterwakilan berbasis gender. Hal ini perlu dilakukan sebab perempuan dan kelompok marjinal lainnya masih diposisikan sebagai konsumen energi yang terbatas sehingga ketika krisis energi terjadi mereka menghadapi dampak buruk yang lebih berlipat.

Mike menekankan pengarusutamaan gender tidak hanya sebatas pada penyebutan istilah dalam kebijakan energi, tetapi harus dioperasionalkan dalam kerangka kerja implementasinya. Seperti memasukkan tujuan khusus gender ke dalam desain pembangunan sektor energi, memberdayakan dan melibatkan perempuan dan kelompok marjinal melalui konsultasi, partisipasi dan pengambilan keputusan.
“Kemudian mengembangkan strategi khusus gender untuk memaksimalkan manfaat bagi perempuan dan kelompok masyarakat miskin mengatasi dampak pembangunan energi baru terbarukan,” ujar Mike.

Sonny Keraf, Akademisi dari Universitas Katolik Atma Jaya,menambahkan bahwa RUU EBET ini malah mirip ‘tarian poco-poco’ yang selangkah maju- selangkah mundur, karena dibajak dan dikerangkeng pedagang fosil yang kotor untuk tetap mengamankan dan melanggengkan kepentingan mereka dengan mengorbankan kepentingan bersama umat manusia menyelamatkan krisis bumi.

“Terlalu banyak dampak negatif kalau kita tetap bertahan dengan ‘tarian poco-poco’. Kredibilitas diplomasi global pemerintah di bidang negosiasi perubahan iklim bisa tergerus. Ekspor produk industri dalam negeri bisa terhambat ketentuan standar emisi dalam seluruh rantai produksi dan rantai pasok produk kita. Komitmen mitigasi perubahan iklim kita terganjal,” ujarnya.(RA)