JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang diketuai oleh Hakim Daniel Dalle Pairunandengan Anggota Singgih Budi Prakoso dan I Nyoman Adi Juliasa pada tanggal 13 Juli 2020 telah memutus perkara Nomor: 296/PDT/2020/PT.DKI yang mengabulkan Gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Kaswari Unggul (PTKU) . PTKU dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dengan tanggung jawab mutlak (strict liability) atas kerusakan lingkungan hidup akibat terbakarnya lahan gambut seluas 129,18 hektare pada 2015 di Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.

Kaswari Unggul adalah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit ini digugat karena dinilai terlibat melakukan atau membiarkan kebakaran di lokasi perkebunannya sendiri seluas 129,18 Ha, yang berlokasi di Desa Catur Rahayu, Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.

Majelis Hakim menghukum PTKU membayar ganti rugi materiil dan biaya pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp 25,6 miliar. Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta ini telah sesuai dengan nilai gugatan yang diajukan KLHK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebesar Rp 25,6 miliar.

“Kami melihat bahwa Majelis Hakim telah menerapkan prinsip in dubio pro natura, prinsip kehati-hatian serta dalam mengadili perkara menggunakan beban pembuktian dengan pertanggung jawaban mutlak (Strict Liability). Kami sangat menghargai putusan ini,” ungkap Rasio Ridho Sani, Dirjen Gakkum KLHK, Kamis (24/9).

Rasio Sani menambahkan KLHK tidak akan berhenti mengejar pelaku kejahatan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) karena termasuk kejahatan yang sangat serius (extra ordinary crime), berdampak langsung pada kesehatan masyarakat, ekonomi, kerusakan ekosistem, pencemaran lingkungan hidup serta berdampak pada wilayah lokal, regional dan bahkan lintas batas negara (transboundary movement) dalam waktu lama. Penegakan hukum dilakukan untuk melindungi hak-hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi UUD 1945.

“Meskipun terjadinya karhutla sudah cukup lama, kami tetap mampu melacak jejak-jejak dan bukti karhutla dengan dukungan ahli dan teknologi yang ada. Kami tetap akan menindaknya apalagi terhadap karhutla yang dilakukan oleh pelaku secara berulang-ulang. Data kami menunjukkan bahwa Karhutla di Kaswari Unggul ini telah terjadi berulang-ulang. Jadi harus ditindak tegas dan dihukum seberat-beratnya,” ungkap Rasio Sani.

Jasmin Ragil Utomo, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, mengatakan bahwa sampai saat ini sudah ada 19 perusahaan terkait karhutla yang digugat oleh KLHK.

“Satu perkara telah selesai; satu perkara sedang proses pembayaran; tujuh perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dengan nilai putusan mencapai Rp 3,05 triliun; dua perkara upaya hukum kasasi; dua perkara upaya hukum banding; dan enam perkara dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri,” tandas Jasmin Ragil.(RA)