YOGYAKARTA– Pemerintah akhirnya memutuskan untuk mempercepat larangan ekspor nikel ore. Ignasius Jonan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan nikel ore kadar dibawah 1,7% sudah tidak diperkenankan lagi diekspor mulai akhir Desember 2019.

Jonan menjelaskan kebijakan ini sudah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk mempercepat hilirisasi mineral yang diharapkan bisa memberikan nilai tambah lebih besar ketimbang hanya ekspor komoditi mentah.

“Nikel itu sejak lama yang kadarnya diatas 1,7% sudah tidak boleh (ekspor) sudah lama, pemerintah ijinkan (ekspor) sejak 2017 kadar dibawah 1,7% boleh. Ini kita batasin sampai akhir Desember, sesuai arahan bapak presiden,” kata Jonan di Kampus Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Jumat (30/8).

Menurut Menteri ESDM, keputusan ini memang dipercepat, dari aturan sebelumnya dimana pemerintah menetapkan larangan ekspor berlaku pada 2022.

Jonan menegaskan bahwa sudah menandatangani Peraturan Menteri ESDM  sebagai payung hukum kebijakan baru ini. “Tidak (2022), bentuk Peraturan Menteri, sudah saya teken,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jendral Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian ESDM, menegaskan pembangunan pabrik pemurnian dan pengolahan (smelter) yang berpotensi terganggu ketika larangan ekspor dipercepat tidak sepenuhnya tepat. Pasalnya, izin ekspor adalah insentif yang diberikan oleh pemerintah. Selain itu, para produsen nikel juga tidak bisa hanya mengandalkan hasil dari ekspor untuk membangun smelter.

“Bangun smelter tak ada urusan dengan ekspor, kalau hanya ekspor aja yang diandelin juga ga akan cukup. Smelter (izin) itu insentif, itu hanya sebagian. Smelter modalnya besar,kalau hanya andalkan ekspor, kalau mengandalkan ekspor mesti tidak cukup karena itu berupa insentif,” jelas Bambang. (RI)