JAKARTA – Pemerintah makin serius memanfaatkan sumber daya nabati sebagai bahan bakar, termasuk tenaga listrik. Seiring terbitnya aturan main jual beli tenaga listrik nabati maka sudah ada kepastian aturan main berusaha sehingga pelaku usaha juga tidak ragu dalam berinvestasi.

“Permen memberikan kejelasan dan kerangka hukum untuk proses lelang dan kontrak antara PLN dan pengembang PLT BBN,” kata Fabby Tumiwa, Direktur Eksekutif Institute for Essential Service Reform kepada Dunia Energi, Senin (7/1).

Pemerintah telah menerbitkan aturan baru Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 53 Tahun 2018, sebagai revisi Permen 50 Tahun 2017.

Dalam Permen 53 pasal 3, kategori energi baru terbarukan bertambah yakni bahan bakar nabati cair.

Kemudian ditambahkan pada pasal 12A diatur pembelian tenaga listrik  dari pengembang pembangkit listrik BBM oleh PT PLN (Persero) hanya boleh dilakukan oleh pengembang yang memiliki jumlah pasokan bahan bakar nabati yang cukup untuk untuk kelangsungan operasi selama masa perjanjian jual beli listrik.

Pembelian tenaga listrik dilakukan melalui mekanisme pemilihan langsung. Lalu harga pembelian tenaga listrik ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak.

Pembelian tenaga listrik dari pembangkit listrik BBM dilakukan melalui mekanisme kerja sama membangun, memiliki, mengoperasikan, mengalihkan (Build, Own, Operate, Transfer/BOOT)

Lalu pembangunan jaringan tenaga listrik untuk evakuasi daya dari pembangkit, dilakukan oleh pengembang pembangkit berdasarkan mekanisme yang saling menguntungkan business to business (b to b).

Menurut Fabby, mekanisme penetapan harga serta pembangunan fasilitas pendukung termasuk jaringan listrik dari pembangkit BBN yang andalkan pengembang listrik masih bisa diterima. Pasalnya harga bahan baku berupa kelapa sawit misalnya, juga dinamis.

“Untuk saat ini iya. Karena biaya produksi CPO dan harga CPO di pasar internasional itu lebih dinamis,” kata dia.

Fabby menambahkan, dengan menambahkan PLT BBN kedalam cakupan pembangkit yang diatur merupakan konsekuensi dari target penggunaan BBN B20 dan B30 untuk PSO dan non-PSO.

Pengembangan Crude Palm Oil (CPO) sebagai BBN bukanlah barang baru bagi PLN. Pada 2013-2014, PLN sudah merencanakan penggunaan CPO untuk Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD). Bahkan sudah sempat melakukan lelang pengadaan. Pada dasarnya beberapa PLTD Diesel PLN bisa menggunakan CPO 100%.

“Yang menjadi tantangan adalah jaminan pasokan CPO secara continue untuk jangka panjang, dengan harga stabil,” tandas Fabby.(RI)