JAKARTA – Pemerintah akhirnya secara resmi mencabut Izin Usaha Pertamabangan (IUP) empat perusahaan yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keempatnya dinilai telah melanggar izin serta dalam pelaksanannnya tidak mengikuti kaidah pertambangan.

Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara, menegaskan Presiden Prabowo yang perintahkan pencabutan izin tambang keempat perusahaan tersebut. “kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas, salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat ini, dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” kata Prasteyo dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (10/6).

Sementara itu Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menyatakan keempat perusahaan yang izinnya dicabut beroperasi di dalam wilayah geopark Raja Ampat. Selain itu pemerintah mengklaim keempatnya juga merupakan perusahaan yang masuk dalam daftar evaluasi penataan lahan termasuk pertambangan.

Keempat perusahaan tersebut antara lain, PT Kawei Sejahtera Mining di Pulau Kawe. PT Mulia Raymond Perkasa di pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun. Lalu PT Anugerah Surya Pratama di Pulau Manuran serta PT Nurham ada di Yesner Waigeo Timur.

“Alasan pencabutan tadi saya sudah sampaikan, bahwa pertama, secara lingkungan, atas apa yang disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup kepada kami, itu melanggar. Yang kedua adalah, kita juga turun ngecek di lapangan, kawasan-kawasan ini, menurut kami, harus kita lindungi, dengan tetap memperhatikan biota laut dan juga konservasi,” jelas Bahlil.

Satu perusahaan lain yang punya izin tambang di Raja Ampat yakni PT Gag Nikel Izinnya tidak dicabut. Sementara untuk empat perusahaan lainnya diketahui hanya PT Kawei yang mendapatkan persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) dengan produksi selama tahun 2024 sebesar 1,3 juta ton ore nikel. Kemudian untuk dua perusahaan lainnya RKAB ditolak yakni PT Mulia Raymond Perkasa dan PT Anugerah Surya Pratama. Sementara PT Nurham bahkan tidak memiliki RKAB. (RI)