JAKARTA – Pemerintah diminta untuk tetap berpegang kepada Undang-Undang dalam proses divestasi saham PT Vale Indonesia, Tbk (INCO) yang akan Kontrak Karya (KK)-nya berakhir pada 2025.

Terbaru, pemerintah menyatakan pihak Vale rela untuk melepas 14% sahamnya kepada pemerintah yang diwakili oleh MIND ID.

Dalam UU Minerba No 3 tahun 2020, menerangkan bahwa badan usaha pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada tahap operasi produksi yang sahamnya dimiliki oleh asing harus melakukan divestasi saham sebesar 51% kepada Pemerintah Indonesia.

Divestasi juga dilakukan secara berjenjang kepada pemerintah daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, dan badan usaha swasta nasional. Saat ini, Indonesia hanya menguasai 20% saham Vale melalui holding pertambangan MIND ID. Artinya, diperlukan 31% lagi agar perusahaan plat merah itu menjadi pengendali.

Induk Vale Indonesia, yaitu Vale Canada Limited, hanya akan melepas sahamnya kepada pemerintah sebesar 11% hingga 14%. Nilai ini hanya menambah porsi kepemilikan pemerintah pada perusahaan pertambangan nikel tersebut dan dinilai tetap tidak memenuhi persyaratan UU, dan tidak mampu menjadikan pihak pemerintah sebagai pemegang saham pengendali.

Ferdy Hasiman, Pengamat Pertambangan menuturkan angka 14% hanya hasil kompromi antara Vale dengan pemerintah. Dia menilai pemerintah seharusnya bisa mendorong agar Sumitomo dan Vale sama-sama mau melepas sahamnya hingga 31%.

“Kalau cepat-cepat mengambil keputusan, pemerintah bisa gagal dapat (saham Vale). Skemanya harus tepat. Jangan sampai Pemerintah Jokowi dipersalahkan di kemudian hari,” kata Ferdy dalam keteragannya, Senin (10/7).

Di luar 20% saham yang dilepas di Bursa Efek Indonesia, saham Vale Indonesia masih dikuasai oleh Vale Canada Limited sebesar 43,79%, diikuti MIND ID sebesar 20% dan Sumitomo Metal Mining Co., Ltd. sebesar 15,03%.

Selebihnya merupakan investor dengan kepemilikan saham di bawah 2% seperti Citibank Singapore S/A Government of Singapore 1,68%, DSJ Ketenagakerjaan Program JHT 1,60%, dan JMSE AMS RE AIF CTL Re-Stichting Depository APG Emerging Market Equity Pool dengan kepemilikan 1%.

“Presiden Jokowi jangan asal-asalan. Kalau dia (Vale) divestasi hanya 14% belum sesuai aturan. Karena 51% itu bukan perintah Jokowi, tapi perintah UU,” terangnya.

Sementara itu, Toto Pranoto, pengamat BUMN dari Universitas Indonesia, menyatakan proses perpanjangan kontrak karya menjadi IUPK perusahaan itu menjadi kesempatan bagus bagi pemerintah. Dia mendorong pemerintah untuk melakukan renegosiasi dengan pihak pemegang saham mayoritas saat ini. “Momennya adalah perlunya Vale mendapatkan perpanjangan IUPK di tahun depan,” ungkap Toto. (RI)