JAKARTA – Pemerintah berencana memberikan kompensasi pembelian listrik energi terbarukan kepada PT PLN (Persero). Hal ini lantaran penetapan harga listrik EBT akan berdasarkan keekonomian proyek. Hal tersebut akan diatur dalam rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan segera diterbitkan.

Dalam draf Perpres ada empat skema harga listrik energi terbarukan yang akan diterapkan yakni harga Feed in Tariff, penawaran terendah, patokan tertinggi, atau kesepakatan.

Selain itu, harga listrik energi terbarukan juga mempertimbangkan faktor lokasi pembangkit listrik yang menjadi faktor pengkali (F). Besaran faktor lokasi ini semakin besar untuk daerah Indonesia bagian timur dan pulau-pulau kecil.

Lampiran Perpres juga menetapkan besaran harga pembelian listrik energi terbarukan berdasarkan kapasitas. Harga listrik energi terbarukan juga ditetapkan lebih tinggi di masa awal pembangkit listrik beroperasi, yakni di kisaran 12-15 tahun pertama. Selanjutnya, harga listrik dipatok lebih rendah hingga kontrak berakhir di tahun ke-30.

Harris, Direktur Aneka Energi Terbarukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan dalam aturan nanti harga listrik EBT akan mempertimbangkan jenis energi terbarukan yang dikembangkan dan lokasi proyek,  sehingga harganya akan lebih baik.

Untuk aturan yang belaku sekarang, harga listrik energi terbarukan saat ini ditentukan berdasarkan biaya pokok produksi (BPP) listrik PLN di mana proyek berlokasi

Aturan nanti juga mengatur adanya kompensasi untuk menutup selisih antara harga listrik sesuai Perpres dan BPP PLN. “Kalau BPP lebih rendah dan harga listrik sesuai Perpres lebih tinggi, maka akan ada kompensasi atau penggantian dari pemerintah ke PLN. Ini insentif untuk PLN,” kata dia di Jakarta, Kamis (24/9).

Dalam rancangan Perpres tentang pembelian listrik energi terbarukan oleh PLN ketentuan kompensasi terdapat pada Pasal 22. Dalam aturan tertulis bahwa dalam hal penerapan harga pembelian listrik dalam Perpres menyebabkan peningkatan BPP PLN, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan memberikan kompensasi ke PLN.

Pemerintah berharap dengan adanya kompensasi ini, PLN bisa fokus meningkatkan pembelian listrik dari energi terbarukan ini. “Supaya (PLN) enggak pikirkan kalau ini (energi terbarukan) enggak ekonomis, harganya tinggi,” ujarnya.

Kompensasi ini akan diberikan untuk pembelian listrik dari seluruh jenis pembangkit energi terbarukan, termasuk panas bumi. Hanya saja, untuk pembangkit listrik yang memiliki komponen C atau membutuhkan bahan baku terlebih duluww akan memperhatikan faktor tersebut.

“Dalam rancangan Perpres ini, insentif kompensasi [diberikan] sampai proyek mencapai keekonomian, dalam hal ini 10 tahun ini. Namun untuk biomass [diberikan] sepanjang lifetime proyek biomassa, karena dia membutuhkan bahan baku,” ungkap Harris.

Harris menambahkan, adanya kompensasi ini tidak menghapus insentif lain yang sudah diberikan pemerintah untuk proyek energi terbarukan. Pasalnya, adanya rencana menerbitkan Perpres ini merupakan bentuk penguatan kebijakan guna memberikan level playfield yang sama bagi energi terbarukan.(RI)