KARAWANG – PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) tengah menyiapkan pembayaran final bagi warga terdampak tumpahan minyak dari sumur YYA-1 di Perairan Karawang. Pembayaran final dilakukan dengan penghitungan yang ditentukan dengan beberapa faktor dan dikurangi dengan dana yang sudah diterima di kompensasi awal.

Ifki Sukarya, Vice President Relations PHE, mengatakan dalam penentuan nilai kompensasi final, PHE ONWJ melibatkan Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Institut Pertanian Bogor (PPLH IPB) untuk mengolah data yang terkumpul. Perusahaan juga tetap berkomunikasi dengan asosiasi nelayan, petambak, serta petani garam dan lain-lain untuk mendapatkan masukan lebih lanjut.

“Dalam persiapan pembayaran kompensasi final, PHE ONWJ telah melakukan meeting secara komprehensif dengan masing-masing POKJA Kabupaten/Kota terdampak dan didampingi oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan),” ujar Ifki dalam keterangan tertulis kepada Dunia-Energi, Jumat (28/2).

Dia berharap pada waktu dekat perhitungan final sudah didapatkan, sehingga PHE ONWJ dapat melakukan pembayaran terakhir seluruh warga terdampak baik di Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Kepulauan Seribu, dan empat kota/kabupaten terdampak di Provinsi Banten.

PHE ONWJ sebelumnya telah menyelesaikan pembayaran kompensasi awal warga terdampak di Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi. Pembayaran kompensasi awal ini dilakukan kepada warga terdampak Kelompok B yang datanya sudah diperbaiki oleh tim Kelompok Kerja (POKJA) Karawang dan Bekasi, yaitu warga terdampak yang sudah masuk SK Bupati namun data identitasnya memerlukan perbaikan sesuai permintaan pihak bank agar dapat dibuatkan buku tabungan dan kartu ATM.

Ifki menjelaskan, pembayaran kompensasi awal dilakukan PHE ONWJ berdasarkan SK Bupati Karawang dan Bekasi kepada sisa warga terdampak di Kabupaten Karawang dan Bekasi yang belum mendapatkan pembayaran kompensasi awal dengan nilai sebesar Rp 1.800.000,- untuk perhitungan dua (2) bulan, dengan total Kelompok B hasil perbaikan data dan verifikasi ulang Pokja Kabupaten Karawang, yang harus dibayarkan adalah 1.999 warga terdampak sedangkan untuk Kabupaten Bekasi sebanyak 447 warga terdampak.

PHE ONWJ bekerjasama dengan Himpunan Bank Negara atau HIMBARA (BRI, BNI, dan Mandiri) dan hingga 27 Februari 2020, yang merupakan jadwal hari terakhir pembayaran kompensasi Kelompok B di 20 desa Kabupaten Karawang. Sebanyak 1.928 warga terdampak telah mendapatkan pembayaran kompensasi awal, dari total 1.999 warga. Sedangkan Kabupaten Bekasi realisasi Kelompok B yang sudah mendapatkan pembayaran kompensasi awal sebanyak 415 warga dari 447 warga.

“Sisanya untuk Kabupaten Karawang sebanyak 71 warga terdampak Kelompok belum dapat menerima Kompensasi awal. Hal ini karena pihak bank masih menemukan ketidaksesuaian identitas data warga dengan data Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL). Sedangkan untuk Bekasi terdapat 32 warga yang terkendala dengan DUKCAPIL,” ujarnya.

Menurut Ifki, warga terdampak Kelompok B yang hingga hari terakhir pembayaran kompensasi belum dapat dibuatkan buku tabungan akan dilakukan kembali perbaikan data identitasnya dengan DUKCAPIL dan pembayaran kompensasinya akan dilakukan saat pembayaran kompensasi final. Sementara untuk yang belum mengambil buku tabungan, akan diarahkan untuk melakukannya di kantor cabang HIMBARA terdekat.

Dalam penentuan nilai kompensasi final, PHE ONWJ melibatkan Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Institut Pertanian Bogor (PPLH IPB) untuk mengolah data yang terkumpul, dan tetap berkomunikasi dengan asosiasi nelayan, petambak, petani garam dan lain-lain untuk mendapatkan masukan lebih lanjut. (RA)