JAKARTA – Manajemen PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) mengakui isu harga gas cukup menganggu kondisi perusahaan, terutama nilai saham perseroan. Tren negatif pergerakan saham PGAS berlangsung, bahkan berlangsung pada dalam waktu lama.

Falah Amru, Anggota Komisi VII DPR sempat menanyakan dampak dari isu harga gas untuk industri kepada PGN disela Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR, Senin (10/2). Menurut Falah, sedikit banyak PGN yang merupakan perusahaan terbuka akan terkena dampak dari permasalahan harga gas, terutama penilaian dari para investor.

“Pak Direktur Keuangan, Bapak merasakan apa nggak bahwa saham PGN sekarang ini turun? Begitu bapak masuk turun?,” kata Falah.

Arie Nobelta Kaban, Direktur Keuangan PGN mengakui  saham PGN terus mengalami penurunan terutama disebabkan adanya sentimen negatif pasar terhadap persoalan harga gas yang kembali mencuat. “Kami coba di internal menganaslisa apa sebab yang membuat saham PGN turun. Dari diskusi internal, salah satunya permasalahan harga, di mana pemerintah minta di plant gate US$6 per MMBTU. Ternyata itu memberi sentimen negatif saham PGN,” kata Arie.

Pada perdagangan Senin, saham PGN kembali terkoreksi 15 poin atau 0,97% pada level Rp1.525 per saham dari posisi sebelumnya pada pekan lalu. Tren negatif saham berkode PGAS itu sudah terjadi sepanjang tahun ini hingga Senin sudah turun 29,72%.

Menurut Arie, beberapa upaya sudah dilakukan untuk kembali menggairahkan sentimen positif pasar dengan telah dilakukannya kajian untuk bisa mewujudkan target pemerintah terkait harga gas yang juga sudah dikomunikasikan dengan para investor. “Kami di internal komunikasi ke investor, untuk memberikan info berimban. Kami bentuk beberapa pertemuan,”ungkapnya.

Namun hal itu tidak terlalu berdampak, karena sampai sekarang belum ada keputusan langkah apa yang diambil pemerintah untuk membuat harga gas industri sesuai dengan yang telah ditetapkan yakni US$6 per MMBTU. “Hingga kini belum ada keputusan final mekanisme penerapan harga US$ 6 per MMBTU di plant gate customer,” kata Arie.

Sejauh ini memang ada tiga opsi yang sudah dilempar oleh Presiden Joko Widodo untuk menurunkan harga gas atau sesuai dengan Perpres Nomor 40 Tahun 2016. Pertama adalah mengurangi bagian negara pada harga gas di hulu. Artinya akan ada pengurangan penerimaan negara. Kemudian kewajiban pasokan gas untuk dalam negeri bagi KKKS. Terakhir, adalah dengan melakukan impor gas.(RI)