JAKARTA- Keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang memberikan persetujuan insentif bagi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) Wilayah Kerja Mahakam di Kalimantan Timur mendapat respons positif.

Manajemen PT Pertamina Hulu Mahakam, anak usaha PT Pertamina Hulu Indonesia, selaku KKKS di Wilayah Kerja Mahakam menyatakan persetujuan insentif hulu migas dari pemerintah berupa penyesuaian First Tranche Petroleum (FTP) dan depresiasi dipercepat akan memberikan kepastian kepada PHM selaku KKKS terhadap pengembalian investasi yang akan dibelanjakan kontraktor dalam beberapa tahun depan.

“Dengan pemberian insentif ini kami dapat leluasa merencanakan progŕam kerja yang agresif dalam rangka menjaga tingkat produksi WK Mahakam, untuk keberlanjutan lapangan & multiplier effect industri di Kalimantan Timur,” ujar Agus Amperianto, General Manager PHM, kepada Dunia Energi, Selasa (16/2) malam.

Menurut Agus, persetujuan lebih lanjut dari pemerintah terhadap usulan pemberian fasilitas perpajakan, telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017. Hal ini akan menjadi “enabler” lebih lanjut bagi PHM dapat mengembangkan dan memproduksikan cadangan-cadangan marginal dan menjaga produksi di Delta Mahakam pada jangka waktu menengah dan jangka panjang sampai akhir masa kontrak pada 2037. Hal ini juga demi mendukung target pemerintah 1 juta BOPD pada 2030 sebagaimana dicanangkan sebagai tekad nasional yang dipimpin oleh SKK Migas.

“Karena itu, kami harus menjaga struktur revenue dan cost yang bisa membuat Mahakam ini survive pada masa seperti sekarang,” katanya.

Tahun ini PHM berencana melakukan pemboran 73 sumur pengembangan dan dua sumur eksplorasi, serta pembangunan tiga anjungan lepas pantai.

Seperti diberitakan sebelumnya, Julius Wiratno, Deputi Operasi SKK Migas, mengatakan bahwa Menteri ESDM telah menyetujyi pemberian insentif bagi PHM sejak awal 2021. Beberapa insentif krusial yang diberikan pemerintah, di antaranya adalah perubahan First Tranche Petroleum (FTP) dan depresiasi yang dipercepat.

FTP adalah sejumlah tertentu minyak mentah dan atau gas bumi yang diproduksi dari suatu wilayah kerja dalam satu tahun kalender, yang dapat diambil dan diterima badan pelaksana dan atau kontraktor dalam tiap tahun kalender, sebelum dikurangi pengembalian biaya operasi dan penanganan produksi (own use).

“Sudah ada surat dari Menteri ESDM tanggal 6 Januari 2021, terkait dengan perubahan FTP dari 20% menjadi 5%, dan insentif hulu migas berupa depresiasi dipercepat atas biaya kapital,” kata Julius kepada Dunia Energi.

Menurut Julius, selain insentif hulu yang menjadi kewenangan Kementerian ESDM, ada beberapa insentif fiskal yang juga diajukan hanya saja itu menjadi kewenangan Kementerian Keuangan.

“Terkait insentif fiskal, (insentif perpajakan, DMO, LMAN) SKK Migas diminta kirim surat lagi untuk diteruskan ke Menkeu, adapun OPL yg sudah disetujui OPL 2A, namun asumsi tanpa insentif,” ungkap Julius.

SKK Migas optimistis produksi Blok Mahakam masih bisa ditingkatkan, namun syaratnya keekonomian proyek harus dipenuhi. Agar keekonomian bisa terpenuhi berdasarkan kalkulasi dibutuhkan insentif dari pemerintah. (DR/RI)