JAKARTA – Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Salah satu pokok aturan terbaru tersebut adalah penggunaan dana perkebunan sawit dalam perluasan penyaluran Bahan Bakar Nabati (BBN) jenis biodiesel di semua sektor.

Penggunaan dana untuk kepentingan penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel dimaksudkan untuk menutup selisih kurang antara harga indeks pasar bahan bakar minyak jenis minyak solar dengan harga indeks pasar bahan bakar nabati jenis biodesel.

“Harga indeks pasar bahan bakar minyak jenis minyak solar dan harga indeks pasar bahan bakar nabati jenis biodesel ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral,” ungkap Pasal 18 ayat (2) Perpres 66.

Selisih kurang sebagaimana dimaksud, menurut Perpres tersebut, berlaku untuk semua jenis bahan bakar minyak jenis minyak solar.

Perpres juga menyebutkan, penyediaan bahan bakar nabati jenis biodiesel dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung. Untuk harga penyaluran bahan bakar nabati jenis biodiesel yang akan dicampurkan untuk bahan bakar minyak, menurut Perpres tersebut, menggunakan indeks pasar bahan bakar minyak jenis minyak solar.

“Badan usaha penyalur jenis bahan bakar minyak yang menyalurkan bahan bakar nabati jenis biodiesel wajib melakukan pencampuran biodiesel dengan solar sesuai dengan persentase yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral,” bunyi Pasal 19 ayat (4) Perpres.

Dalam Perpres juga disebutkan, Badan Pengelola Dana menetapkan prioritas penggunaan dana, berdasarkan kebijakan yang ditetapkan Komite Pengarah dan memperhatikan program pemerintah (sebelumnya memperhatikan program pemerintah dan kebijakan komite pengarah).

Penelitian dan pengembangan kelapa sawit sebagaimana dimaksud, menurut Perpres tersebut, dilakukan untuk peningkatan pengetahuan tentang pemuliaan, budi daya, pascapanen dan pengolahan hasil, industri, pasar, rantai nilai produk hasil perkebunan dari hulu ke hilir, dan pengembangan usaha perkebunan kelapa sawit.

“Dalam rangka penelitian dan pengembangan perkebunan kelapa sawit dilakukan pembentukan dan/atau penguatan lembaga riset yang telah ada dengan fokus kepada pengembangan teknologi, sektor industri, inovasi produk, skema pembiayaan, pengetahuan pasar, adopsi lingkungan hidup,” bunyi Pasal 13 ayat (2) Perpres ini.

Perpres menegaskan, ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia perkebunan kelapa sawit, dan sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit, yang menggunakan dana diatur dengan peraturan menteri pertanian dengan memerhatikan kebijakan komite pengarah.

Dalam beleid terbaru juga disebutkan adanya komite pengarah yang mempunyai tugas menyusun kebijakan dalam penghimpunan dan penggunaan dana termasuk kebijakan pengelolaan Dana untuk memperoleh nilai tambah secara berkelanjutan serta melakukan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan penghimpunan dan penggunaan dana.

Komite pengarah menurut Perpres 66, terdiri atas ketua menko perekonomian dengan anggota menteri pertanian, menteri keuangan, menteri perindustrian, menteri perdagangan, menteri ESDM, menteri BUMN serta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.(RI)