JAKARTA – Tidak mudah ternyata bagi pemerintah untuk membuat PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) anak usaha Chevron untuk terus melakukan investasi melakukan pengeboran sumur produksi di blok Rokan dalam masa transisi alih kelola sebelum kontrak mereka habis pada Agustus 2021 mendatang.

Setelah pemerintah sepakat untuk mengganti semua biaya investasi PT Chevron Pacific Indonesia di Blok Rokan saat masa transisi hingga Agustus 2021, kini kegiatan pengeboran masih harus menunggu kepastian jumlah biaya yang harus dibayarkan Chevron dalam pemulihan lingkungan di Rokan.

Arifin Tasrif, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengungkapkan pemerintah menargetkan kegiatan nyata di Rokan dalam bentuk pengeboran sudah bisa dilakukan pada November 2020. Saat ini ada satu hal yang harus disepakati terlebih dulu yakni besaran biaya pemulihan Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) dan Abondanment Site Restoration (ASR).

“Semua yang dibor November 2020. Sebelum 2021. November sudah mulai kegiatan,” kata Arifin ditemui di Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (19/6).

Arifin menyebutkan selama masa transisi akan dilakukan pengeboran 150 sumur. “Dua tahap, tahun ini dan tahun depan. Total 150 sumur,” tukas dia.

Purbaya Yudhi Sadewa, Deputi Bidang Kedaulatan Maritim dan Energi, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) saat dikonfirmasi juga mengakui saat ini proses audit lingkungan di Blok Rokan masih berlangsung, tapi dia optimistis audit bisa diselesaikan dengan cepat. “Sudah hampir deal, tinggal menunggu audit lingkungan, TTM dan ASR,” kata Purbaya.

Menurut Purbaya, sebelumnya angka atau besaran nilai TTM dan ASR telah ada, namun ada permintaan untuk dilakukan audit lebih lanjut sebelum Chevron membayarkan kewajibannya.

“Untuk dapat angka pasti yang harus dibayarkan. Perkiraan sebelumnya sudah ada. Namun, seluruh pihak terkait merasa lebih nyaman dengan audit. Dan itu  sesuai ketentuan yang ada,” ungkap Purbaya.

Dalam catatan Dunia Energi, hingga 2019 ada 10 perusahaan migas penyumbang limbah terbesar dan Chevron bertengger di urutan pertama dengan total limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) mencapai 30.790,6 ton. Ada tiga kategori limbah yang dihasilkan perusahaan migas, dan tergolong dalam limbah B3. Pertama adalah tanah terkontaminasi, limbah sisa produksi, lalu ada limbah susa operasi. Chevron di Blok Rokan menghasilkan limbah B3 terbanyak dengan kategori tanah terkontaminasi yang mencapai 27.275,6 ton lalu limbah sisa operasi sebanyak 3.515 ton.(RI)