JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hingga 13 Januari 2022 telah menerima permohonan 4.003 permohonan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) tahun 2022 dari perusahaan tambang dan mineral.

Dari jumlah tersebut,  ada sekitar 460 RKAB yang ditolak pemerintah dengan rincian 307 RKAB untuk perusahaan mineral dan 153 RKAB perusahaan tambang batu bara. Pemerintah menyetujui sebanyak 1.256 permohonan RKAB dengan rincian 416 dari perusahaan mineral dan sisanya 840 dari perusahaan batu bara. Terdapat pula sekitar 1.286 permohonan RKAB yang dikembalikan oleh pemerintah.

Ridwan Djamaluddin, Dirjen Mineral dan batubara (Minerba) Kementerian ESDM, menjelaskan ada beberapa alasan RKAB perusahaan ditolak ataupun dikembalikan oleh pemerintah. Pertama, perusahaan belum atau tidak terdaftar di Minerba One Data Indonesia (MODI).

“Perusahaan tidak memiliki persetujuan dan dokumen Studi Kelayakan,” kata Ridwan, di sela-sela konferensi pers, Jakarta, Kamis (20/1).

Alasan berikutnya adalah dokumen permohonan tidak melampirkan perhitungan sumber daya dan cadangan yang telah diverifikasi oleh Competent Person yang terdaftar di Komite Cadangan Mineral Indonesia (KCMI).

“Lalu permohonan belum sesuai format Kepmen ESDM No. 1806 Tahun 2018,” ungkap Ridwan.

Salah satu kendala persetujuan RKAB adalah competent person untuk menilai cadangan. Menurut Ridwan, saat ini pemerintah tengah mencari solusi untuk memastikan ada pihak yang berkompeten memastikan adanya cadangan secara valid.

Ridwan menuturkan competent person untuk memastikan sumber daya itu benar, untuk menghindari praktik, jangan sampai perusahaan menyampaikan volume besar, tapi cadangannya kecil saja dan menampung yang ilegal.

“Itu kenapa mesyaratakan adanya competent person. kalau belum ada akan selalu berkomunikasi dengan kami dan nanti malam akan diskusi dan maksimal untuk percepatan itu,” kata Ridwan.(RI)