JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih menunggu hasil investigasi dugaan penyalahgunaan izin ekspor bijih nikel hingga menyebabkan over kuota.

Arifin Tasrif, Menteri ESDM, mengatakan saat ini investigasi masih berlangsung dengan mengunjungi langsung ke lokasi pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) nikel serta pelabuhan pengiriman nikel. Pekan depan diharapkan sudah ada hasil dari investigasi tersebut.

“Begitu timnya datang, ada laporannya kami klarifikasi juga, supaya tahu berapa jumlah volume yang hilang dari izin berapa,” kata Arifin di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (1/11).

Kuota ekspor nikel yang diberikan pemerintah memiliki ketentuan yakni harus disesuaikan dengan progres pembangunan smelter yang disepakati bersama dengan pemerintah. Progress proyek smelter pun dievaluasi kemajuannya setiap enam bulan terhitung sejak diberikan rekomendasi izin ekspor.

Namun demikian baru-baru ini pemerintah mengklaim adanya temuan pelanggaran izin ekspor nikel. Bentuk pelanggaran antara lain ekspor yang melebihi kuota dan tidak sesuai dengan pembangunan smelter. Bahkan ada juga nikel yang diekspor memiliki kadar tinggi atau lebih dari 1,7%.

Pemerintah menghentikan sementara izin ekspor bijih nikel sejak 29 Oktober. Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyatakan adanya laporan mengenai lonjakan ekspor bijih nikel sejak Agustus kemarin. Lonjakan ekspor itu akibat sikap pemerintah yang mengumumkan larangan ekspor bijih nikel pada awal 2020. Seharusnya larangan ekspor itu berlaku pada 2022.

Menurut Arifin, saat ini investigasi dilakukan oleh tim yang terdiri dari Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Inspektur Tambang, Surveyor Indonesian dan Sucofindo, Bea Cukai

“Mudah-mudahan minggu depan. Kalau timnya pulang kan kami sudah bisa olah,” ujarnya.

Pemerintah sudah menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang kedapatan melanggar izin ekspor. Namun demikian Arifin belum mau menjelaskan sanksi apa yang bakal dikenakan bila ditemukan adanya pelanggaran izin ekspor.

Pemerintah masih menunggu laporan dari tim investigasi guna menentukan langkah selanjutnya. Arifin pun belum berani membeberkan kapan penghentian sementara izin ekspor berakhir, namun menegaskan larangan ekspor nikel pada awal 2020 tetap diberlakukan.

“Kita lihat aturannya, kan ada aturannya relaksasi itu, tapi waktunya kan sudah tinggal sedikitkan,” kata Arifin.(RI)