JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan 92 badan usaha sebagai pengelola tenaga air untuk pembangkit listrik sampai 10 megawatt (MW) atau biasa disebut Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH).

Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, menyebutkan 92 badan usaha tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) dengan potensi pembangkitan 422.07 MW dengan perkiraan nilai investasi Rp 8,8 triliun.

Menteri ESDM Sudirman Said sebelumnya telah menerbitkan Permen Nomor 19 Tahun 2015 tentang pembelian tenaga listrik dari pembangkit listrik tenaga air (PLTA) dengan kapasitas sampai dengan 10 MW oleh PT PLN (Persero). Permen yang diteken pada 29 Juni 2015 dan masuk dalam Lembaran Negara pada tanggal yang sama merupakan pengganti dari Permen sebelumnya yaitu Permen 12 tahun 2014 tentang Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Air oleh PLN dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 22 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pembelian Tenaga Listrik dari PLTA oleh PLN.

Kelebihan Permen Nomor 19 Tahun 2015 tersebut adalah harga pembelian tenaga listrik dari PLTA dengan kapasitas sampai 10 MW sudah termasuk seluruh biaya pengadaan jaringan penyambungan dari pembangkit ke jaringan listrik PLN dan merupakan harga yang dipergunakan dalam perjanjian jual beli listrik (PJBL) tanpa negosiasi harga dan tanpa eskalasi dan berlaku pada saat pembangkit dinyatakan telah mencapai commercial operation date(COD) sesuai dengan jadwal yang disepakati dalam perjanjian jual beli listrik (PJBL).(AT)