JAKARTA – Pemerintah dan parlemen saat ini tengah menggodok rancangan undang-undang Energi Baru Terbarukan (EBT) yang ditargetkan bisa rampung pada tahun ini. Bahkan aturan tertinggi disektor EBT itu diharapkan bisa selesai sebelum pagelaran Konferensi Tingkat Tinggi G20 di Bali November mendatang.

Dadan Kusdiana, Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengungkapkan Presiden Joko Widodo sangat concern dengan kelanjutan UU EBT. Bahkan presiden mengawasi langsung kelanjutan pembahasannya dan meminta jajarannya untuk meningkatkan koordinasi guna mempercepat pengesahan UU.

“Sebagai update, rancangan perpres tarif EBT ini sudah hampir selesai. Kami masih menyelesaikan dengan Kementerian BUMN. Ini Menteri BUMN belum paraf. Masih ada satu isu yang belom diselesaikan,” kata Dadan disela seminar bioenergi, Kamis (30/6).

Menurut dia DPR sudah pleno untuk RUU EBT. Ini akan ditindaklanjuti oleh pemerintah dan akan didiskusikan juga dengan PLN sebagai bagian pemerintah yang nantinya akan memastikan Daftar Investair Masalah (DIM) yang telah disusun. Jika tidak ada halangan berarti maka proses bisa langsung berlanjut sehingga UU EBT bisa terbit di tahun ini.

“Ini sudah kami susun untuk terjadi percepatan. Kita sebagia tuan rumah G20, kita bisa tunjukan disitu. RUU EBT ini bisa final sebelum G20 summit di November. Semoga bisa ya,” tegas Dadan.

Dalam draf RUU EBT, sumber energi baru yang tertulis di Pasal 9 mencakup sumber energi nuklir, hidrogen, gas metana batu bara, batu bara tercairkan, dan batu bara tergaskan.

Sementara itu, sumber energi terbarukan mencakup sumber energi panas bumi, angin, biomassa, sinar matahari, aliran dan terjunan air, sampah, limbah produk pertanian dan perkebunan, limbah atau kotoran hewan ternak, serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut.

Kemudian di Pasal 36 RUU EBT, pengusahaan energi terbarukan digunakan untuk pembangkit tenaga listrik, kegiatan industri, dan transportasi. (RI)