JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai bertindak terhadap empat perusahaan yang memiliki kewajiban divestasi.

Yunus Saefulhak, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Ditjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM,  mengungkapkan pihaknya sudah memberikan surat khusus kepada perusahaan yang memiliki kewajiban divestasi. Surat tersebut berisi permintaan kepada perusahaan untuk segera menyerahkan penawaran divestasi.

“Kami sudah memberikan surat ke empat perusahaan. Isinya mereka diminta segera mengajukan penawaran ke pemerintah. Empat perusahaan selain Vale ya,” kata Yunus ditemui di Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (29/3).

Pada tahun ini ada lima perusahaan yang diharuskan melaksanakan divestasi, yakni PT Vale Indonesia Tbk, PT Natarang Mining, PT Galuh Cempaka, PT Kasongan Bumi Kencana serta Ensbury Kalteng Mining.

Yunus mengatakan divestasi harus ditawarkan kepada pemerintah lantaran keempat perusahaan telah melewati batas waktu divestasi sebelumnya.

Adapun besaran saham yang harus didivestasikan beragam, mulai dari 17% hingga 21%. PT Natarang Mining, perusahaan tambang emas harus mendivestasikan 21%, PT Ensbury Kalteng Mining 20%, PT Kasongan Bumi Kencana harus melepas 12% dan PT Galuh Cempaka dengan kewajiban saham yang harus didivestasi sebesar 17%.

Divestasi dalam aturan yang ada akan ditawarkan serta dibahas dulu oleh pemerintah. Kementerian Keuangan juga akan ikut ambil bagian. Kemudian jika pemerintah tidak bersedia maka akan ditawarkan kepada pemerintah daerah. Lalu jika tidak ada yang bersedia, maka akan ditawarkan ke BUMN. Opsi divestasi lainnya akan ditawarkan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Terakhir, jika BUMN dan BUMD tidak bersedia juga, maka ditawarkan kepada badan usaha swasta nasional melalui penawaran di lantai bursa atau IPO.(RI)