JAKARTA – Pemerintah menegaskan tidak ada perubahan harga tarif listrik nonsubsidi hingga Maret 2019. Besaran tarif tenaga listrik periode Januari-Maret 2019 ditetapkan sama dengan besaran tarif tenaga listrik sebelumnya yaitu periode Oktober-Desember 2018. Besaran tarif ini juga sama dengan tarif yang berlaku sejak  2017.

“Penetapan ini tertuang dalam surat ke PT PLN (Persero) tanggal 31 Desember 2018,” kata Agung Pribad, Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, Kamis (3/1).

Lebih lanjut dia menjelaskan sejak  September hingga November 2018, parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan menunjukan perubahan. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat menjadi Rp14.914,82,  Indonesian Crude Price (ICP) menjadi US$71,81 per barel, dan tingkat inflasi rata-rata 0,12%.

“Berdasarkan perubahan parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) mengalami kenaikan jika dibanding yang berlaku sebelumnya. Namun, pemerintah mempertahankan agar tarif listrik tidak naik,” ungkap Agung.

Menurut Agung, hal tersebut juga dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas ekonomi nasional.

Tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap.

Sebanyak 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.(RI)

Berikut tarif tenaga listrik kuartal I 2019:

– Rp997/kWh untuk pelanggan tegangan tinggi, yaitu I-4 Industri besar dengan daya 30 MVA ke atas;

– Rp1.115/kWh untuk pelanggan tegangan menengah, yaitu B-3 Bisnis besar dengan daya di atas 200 kVA dan P2 Kantor Pemerintah dengan daya di atas 200 kVA;

– Rp1.467/kWh untuk pelanggan tegangan rendah, yaitu R-1 Rumah tangga kecil dengan daya 1300 VA, R-1 Rumah tangga kecil dengan daya 2200 VA, R-1 Rumah Tangga menengah dengan daya 3.500-5.500 VA, R-1 Rumah tangga besar dengan daya 6.600 VA ke atas, B-2 Bisnis menengah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, P-1 Kantor Pemerintah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, dan Penerangan Jalan Umum;

– Rp1.645/kWh untuk pelanggan Layanan Khusus;

– Rp1.352/kWh untuk rumah tangga daya 900 VA (R-1/900 VA-RTM) (belum diterapkan tariff adjustment).