JAKARTA – Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026, khususnya ketentuan Pasal 3 poin 2F yang memasukkan sektor ketenagalistrikan sebagai bagian dari jasa penunjang ternyata bisa berdampak terhadap penggarapan proyek pembangkit listrik.

Kebijakan tersebut dinilai berpotensi merugikan ribuan pekerja yang memiliki kompetensi khusus di bidang pembangkitan listrik.

Suryawan, Ketua Umum Serikat Pekerja PT PLN Indonesia Power Services, menyampaikan bahwa pekerjaan operator dan tim pemeliharaan pembangkit listrik tidak layak dikategorikan sebagai pekerjaan penunjang karena membutuhkan keahlian dan sertifikasi khusus.

“Kenapa kami sebut tidak layak? Karena ketika pekerja kami berhenti tidak bisa digantikan langsung oleh orang baru. Karena pegawai kami memiliki kompetensi khusus yang tidak didapat secara instan.” ujar Suryawan dalam keterangannya, Senin (22/6).

Serikat Pekerja sudah melakukan dialog dengan jajaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dalam pertemuan tersebut, Kemnaker berjanji akan merevisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 yang ditargetkan selesai paling lambat pada Juli 2026. “Kami berkomitmen mengawal revisi tersebut,” tegas Suryawan.

Dia berharap revisi tersebut dapat menghapus penyebutan sektor ketenagalistrikan dalam kategori jasa penunjang. “Jadi tidak akan ada bunyi ketenaga listrikan lagi di revisi Kemenaker tersebut dan jasa penunjang ketenaga listrikan akan dihilangkan,” katanya.

Menurut Suryawan, apabila regulasi tersebut tetap diberlakukan, dampaknya bukan berupa pemutusan hubungan kerja, namun dapat dimanfaatkan sebagai dasar untuk membatasi peningkatan upah kerja para profesional teknis.

“Karena ini menjadi celah bagi pengusaha-pengusaha nakal atau oknum-oknum untuk menjadikan dasar peraturan tersebut untuk menjegal kami dan hanya memberikan upah kami sebatas UMP saja,” tegas dia.

Saat ini terdapat serikat sekitar 4.900 pekerja berpotensi terdampak apabila ketentuan tersebut tidak direvisi. Mereka terdiri atas pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Dalam kesempatan sama, Sekretaris Jenderal Serikat PIPS, Sigit Pambudi, menilai aturan tersebut berpotensi akan meningkatkan eksploitasi terhadap operator di objek vital nasional.

“Kalau operator objek vital nasional dinyatakan sebagai penunjang lalu berhenti, apa yang terjadi? Padam seluruh negeri,” kata Sigit.

Ia menegaskan, bahwa operator pembangkit merupakan tenaga kerja terampil yang telah mengantongi sertifikasi dan memegang tanggung jawab besar terhadap keandalan sistem kelistrikan nasional.

“Jika operator objek vital nasional hanya dianggap sebagai tenaga penunjang, lalu apa yang terjadi ketika mereka berhenti bekerja? Pembangkit terganggu, listrik padam, roda ekonomi melambat, pelayanan publik terhenti, dan ketahanan energi nasional berada dalam risiko. Karena itu kami bukan sekadar penunjang, kami adalah garda terdepan yang menjaga terang tetap menyala untuk Indonesia,” jelas Sigit.