JAKARTA – Pemerintah meluncurkan sistem informasi pengelolaan sistem mineral dan batu bara (Simbara) dimana mencakup proses pengawasan produksi hingga penjualan mineral dan batu bara (minerba) secara terintegrasi.

Arifin Tasrif, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan Simbara merupakan serangkaian proses pengawasan kegiatan dari hulu hingga hilir. Dimulai dari perencanaan penambangan, pengolahan pemurnian, penjualan komoditas minerba serta kaitannya untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Simbara akan terintegrasi antar lintas Kementerian. Seperti Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Perdagangan.

“Simbara telah hadir untuk mendukung sinergi proses bisnis dan aliran data antar Kementerian dan Lembaga,” kata Arifin dalam Launching SIMBARA & Penandatanganan MoU Sistem Informasi Terintegrasi dari Kegiatan Usaha Hulu Migas, Selasa (8/3).

Simbara juga akan mendukung peningkatan pengawasan terkait pelaksanaan domestic market obligation (DMO) batu bara.

“Sekaligus menertibkan perdagangan mineral dan batu bara ilegal oleh pelaku usaha baik sebagai produsen maupun perdagangan perantara yang dapat mengakibatkan kebocoran pada penerimaan negara,” ujar Arifin.

Isa Rachmatarwata, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, mengatakan proses integrasi sendiri sudah dimulai sejak 2020. Integrasi difokuskan pada penjualan batu bara ekspor dengan output antara lain ketelusuran data batu bara dari hulu hingga hilir.

Kemudian perkembangan Simbara sendiri pada 2021 difokuskan pada penjualan batu bara domestik dan penjualan mineral lainnya. Dengan output terkoneksinya sistem aliran data Kemenhub, pemeriksaan bukti bayar PNBP untuk data pengapalan, dan tersedianya tools analisis penjualan ke domestik. “Di tahun ini Simbara kita kembangkan dengan mengintegrasikan data devisa hasil ekspor dari Bank Indonesia ke dalam Simbara,” kata Isa.(RI)