JAKARTA – PT Freeport Indonesia (PTFI) mendapatkan angin segar lantaran pemerintah yang memberikan signal bakal memberikan kepastian perpanjangan kontrak setelah kontrak yang sekarang berlaku habis 2041 mendatang.

Arifin Tasrif, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),  mengungkapkan meskipun kontrak Freeport yang berlaku sekarang jangka waktunya masih cukup panjang yakni hingga 2041, tapi tidak menutup kemungkinan kepastian perpanjangan kontrak setelah 2041 bisa diberikan. Hal itu dilakukan demi memberikan kepastian berusaha. Arifin mengungkapkan kemungkinan itu setelah membahas persoalan pengembangan mineral tembaga termasuk soal Freeport bersama Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jumat (28/4).

Tentu perpanjangan kontrak nantinya bukan tanpa syarat. Pemerintah bakal menyiapkan klausul yang diklaim tidak akan merugikan negara.

“Gini ya dalam aturan kita itu smelter yang terintegrasi apabila masih memiliki sumber cadangan dia bisa memperpanjang walaupun perpanjangan itu kan dipersyaratkan 5 tahun sebelum berakhir. Nah ini apa bedanya kan nah ini kita harus beri kepastian usaha,” kata Arifin ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (28/4).

Menurut dia dengan adanya kepastian berusaha tersebut akan memicu pelaku usaha untuk lebih gencar dalam berinvestasi.

“Mereka juga dengan kepastian itu mereka juga akan mengalokasikan anggarannya. Memadai untuk bisa melakukan eksplorasi-eksplorasi tambahan kan untuk nyari tambang kan harus diintip-intip dulu dikorek-korek nah ada sekian kan istilahnya begitu,” uja Arifin.

Pemerintah menilai cadangan mineral di Papua masih cukup besar dan keinginan berinvestasi Freeport juga belum surut. Apalagi sekarang perusahaan asal Amerika Serikat itu sudah masuk melakukan tambang di bawah tanah yang memerlukan dana lebih besar ketimbang tambang di open pit.

“Jadi itu anggaran kan cukup besar krn dengan kondisi tambang yang ada skrg ini udah dibawah ini kan. Tapi ya papua sumbernya cukup bagus,” ungkap Arifin.

Namun demikian pemerintah tidak akan terburu-buru memberikan kepastian kontrak setelah 2041. Saat ini pemerintah bakal melakukan evaluasi dari sisi regulasi terlebih dulu. Jika tidak ada halangan maka pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengakomodir perpanjangan kontrak Freeport.

“Kita kan harus siapkan aturan2nya kan kita masih terus dalami. Ada PP untuk perpanjangan kontrak,” ungkap Arifin.

Freeport tidak akan mendapatkan izin perpanjangan kontrak nanti dengan cuma-cuma. Ada beberapa klausul yang tengah dibahas, misalnya divestasi saham sehingga porsi nasional yang saat ini sudah sebesar 51% bisa bertambah. Kemudian menurut Arifin juga dikaji pembangunan fasilitas pengolahan baru nanti di Papua. “Iya (akan ada Smelter baru di Papua),” kata Arifin singkat.

Freeport sendiri baru saja mendapatkan relaksasi izin ekspor yang bisa dilakukan hingga Mei tahun 2024. Padahal sesuai dengan aturan yang diatur dalam UU Minerba terbaru Juni 2023 nanti merupakan batas akhir bagi perusahaan untuk bisa ekspor konsentrat tembaga. Mereka harus melakukan pengolahan terlebih dulu di tanah air baru kemudian produk hasil olahannya diekspor. Namun bersama dengan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), Freeport masih diizinkan untuk ekspor lantaran smelter yang saat ini tengah dibangun belum rampung lantaran terkena imbas pandemi Covid-19 sejak tahun 2020 lalu.  (RI)