JAKARTA – Pemerintah diminta tidak menyerah begitu saja atas putusan gugatan Uni Eropa di WTO yang memang atas Indonesia terkait larangan ekspor nikel yang diberlakukan pemerintah Indonesia sejak tahun 2020.

Mulyanto, Anggota Komisi VII DPR RI, minta Pemerintah menyiapkan strategi komunikasi, lobi dan dasar argumentasi objektif dalam mengajukan banding terhadap putusan WTO.

Ia menilai Pemerintah Indonesia harus maksimal memperjuangkan keputusan pelarangan ekspor bijih nikel mentah ke luar negeri ini dengan berbagai upaya komprehensif.

“Kita harus memikirkan cara yang dapat diterima masyarakat internasional dalam rangka mendorong hilirisasi nikel ini,” ujar Mulyanto, Rabu (30/11).

Dia menegaskan bahwa Pemerintah harus dapat meyakinkan panel WTO bahwa keputusan melarang ekspor bijih nikel mentah ini tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku. Indonesia masih sangat menghargai aturan yang ditetapkan WTO tapi di sisi lain ingin menjaga kedaulatan negara dalam pengelolaan sumber daya alamnya.

“Upaya hilirisasi nikel ini harus terus berjalan meskipun ada gugatan di WTO. Pemerintah harus dapat mensinergikan masalah hilirisasi nikel ini dengan aturan yang berlaku di WTO,” ujar Mulyanto.

Di sisi lain, Pemerintah juga harus objektif membuat aturan hilirisasi nikel serta memberi ruang yang sama kepada seluruh negara yang ingin investasi terkait hilirisasi nikel.
Pemerintah jangan hanya mengistimewakan salah satu negara untuk menggarap program hilirisasi nikel ini.

“Pemerintah perlu mengatur tata kelola hilirisasi nikel ini agar lebih adil. Jangan sampai 90% tambang nikel di kuasai oleh perusahaan dari satu negara saja. Ketentuan tersebut sudah barang tentu akan merugikan pihak lain yang tertarik berinvestasi di bidang hilirisasi nikel,” ungkap Mulyanto.

Dia minta Pemerintah segera mengatur tata kelola nikel ini dengan baik. Bila perlu aturan-aturan yang dipermasalahkan Uni Eropa pada sidang WTO dikaji ulang agar program hilirisasi nikel ini dapat berjalan dengan baik.

“Pemerintah harus agresif membangun komunikasi dengan para pihak terkait agar kebijakan hilirisasi nikel ini dapat dipermasalahkan oleh siapapun,” tandas Mulyanto. (RI)