JAKARTA – Pemerintah hingga kini belum menentukan formula yang tepat untuk bisa menurunkan harga gas bagi tujuh sektor industri yang sudah diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016. Namun pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk menambah jumlah industri yang akan mendapatkan insentif berupa harga gas US$6 per MMBTU.

Agus Gumiwang, Menteri Perindustrian,  mengatakan saat ini tim dari pemerintah sedang menelisik sektor mana lagi yang akan mendapatkan insentif harga gas. Tidak hanya industri, tapi juga PLN yang menghasilkan listrik untuk kebutuhan operasional industri.

“Nanti ada penambahan dari Perpres, PLN akan kami tambahkan. Kami masih pelajari industri mana yang membutuhkan gas dan masukan,” kata Agus di Jakarta, Kamis (13/2).

Adapun tujuh sektor yang seharusnya menerima dampak penyesuaian harga yakni Pupuk, Petrokimia, Baja, Keramik, Kaca, Sarung Tangan Karet dan Oleokimia. Namun sampai saat ini, baru tiga sektor yang harga gasnya maksimal US$ 6 per MMBTU yakni Pupuk, Petrokimia dan Baja.

Lebih lanjut Agus menyatakan meski berpotensi menambah industri yang menerima insentif harga gas murah pemerintah tetap akan memprioritaskan penurunan harga gas industri yang ada di Perpres. Pemerintah menargetkan penerapan harga gas murah bisa diimplementasikan pada April mendatang.

“Yang mendapatkan manfaat US$ 6 per MMBTU kan misalnya industri sarung tangan karet. Kami akan revisi jadi industri karet (juga masuk) tidak hanya sarung tangan. Karena karet semua butuh gas,” ujar Agus.(RI)