JAKARTA – Negosiasi perpanjangan kontrak termasuk di dalamnya pembahasan divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO) sudah memasuki babak akhir. Pemerintah memutuskan tidak akan mengakuisisi saham INCO lebih dari 14%.

Arifin Tasrif, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengungkapkan besaran akuisisi saham Vale tersebut merupakan keputusan akhir pemerintah. Apabila Mineral Industry Indonesia (MIND ID) ingin mengakuisisi lebih dari 14% maka harus dibahas secara Business to Business (B to B), alias tidak ada lagi campur tangan pemerintah saat negosiasi berlangsung.

“Iya (tambah 14%) diluar dari itu B to B,” kata Arifin kepada awak media disela peresmian PLTS Terapung Cirata, Kamis (9/11).

Sekarang ini pembahasan tersisa hanya tinggal nilai dari saham yang diakuisisi. Pemerintah kata Arifin mendorong agar nilai atau valuasi saham tidak melampui nilai saham Vale sekarang.

“Nah ini (nilainya), negosiasi. Sekarang kan nilai saham vale kan kemarin 4.850 selembar nah tentu saja kita harapkan dibawah itu,” ujar Arifin.

Pemerintah sebelumnya menegaskan sudah mengambil keputusan juga terkait lahan yang akan diberikan ke Vale setelah perpanjangan kontrak disetujui.

Vale saat ini beroperasi dalam naungan Kontrak Karya yang telah diamandemen pada 17 Oktober 2014 dan berlaku hingga 28 Desember 2025 dengan luas konsesi seluas 118.017 hektar (ha) meliputi Sulawesi Selatan seluas 70.566 ha, kemudian Sulawesi Tengah 22.699 ha dan Sulawesi Tenggara 24.752 ha.

Arifin menegaskan tidak ada pemangkasan lahan konsensi tambang Vale di kontrak yang baru nanti. “Nggak ada (Lahan diciutkan),” kata Arifin singkat kepada awak media di Istana Negara, Rabu (8/11).

Kewajiban divestasi saham 51% dilaksanakan secara berjenjang dari pemerintah pusat, pemda, BUMN, BUMD atau badan usaha swasta nasional. Apabila tidak ada yang berminat maka mekanisme penawaran divestasi dilakukan melalui bursa saham indonesia dalam rangka pengurusan perpanjangan Kontrak Karya Vale setelah 29 desember 2025. Ini sesuai dengan pasal 147 PP 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral. (RI)