JAKARTA – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu bara (Minerba) melarang seluruh perusahaan batu bara di dalam negeri untuk ekspor hingga 31 Januari 2022.

Berdasarkan surat dari Dirjen Minerba kepada para pelaku usaha yang diterima Dunia Energi terungkap bahwa kebijakan ini dilakukan karena defisitnya pasokan batu bara untuk sektor kelistrikan, terlebih di awal tahun yang biasanya juga dipengaruhi oleh kondisi cuaca.

Ridwan Djamaluddin, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, menjelaskan hingga 31 Desember 2021 PLN mengalami krisis pasokan batu bara.

“Kondisi pasokan batubara saat ini untuk PLN dalam posisi kritis dan sangat rendah. Sehingga, kondisi ini menganggu operasional PLTU yang akan berdampak pada sistem kelistrikan nasional,” tulis Ridwan yang dikutip, Sabtu (1/1) dini hari.

Ridwan menetapkan untuk semua PKP2B, Pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan IUPK untuk tidak melakukan ekspor batu bara.

“Para pemilik kontrak dilarang melakukan penjualan batubara ke luar negeri sejak tanggal 1 januari hingga 31 januari 2022,” kata Ridwan dalam surat tersebut.

Selain itu, semua produksi yang ada wajib dipasok ke PLN dan IPP untuk menjamin pasokan batubara aman. Bagi batubara yang sudah di pelabuhan muat atau di kapal diwajibkan untuk segera dikirimkan ke PLTU milik PLN Grup dan IPP.

“Pelarangan ekspor ini akan dievaluasi dan ditinjau kembali berdasarkan realisasi pasokan batubara untuk PLTU Grup PLN dan semua IPP,” ujar Ridwan. (RI)